Hujan Ekstrem Menggila, Pakar Sebut Kerusakan Hutan Perparah Bencana

Menu Atas

Hujan Ekstrem Menggila, Pakar Sebut Kerusakan Hutan Perparah Bencana

Portal Andalas
Rabu, 14 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Sumatra pada penghujung 2025 dipicu oleh curah hujan ekstrem yang jauh melampaui batas normal. Meski demikian, dampak bencana tersebut dinilai masih dapat diminimalkan melalui penguatan pengelolaan lanskap, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta penerapan tata kelola lingkungan berbasis ilmu pengetahuan. Pandangan tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk Hutan, Air, dan Hukum: Orkestrasi Ilmu untuk Ketahanan Bencana di Sumatra yang digelar oleh Dewan Profesor Universitas Padjadjaran di Bale Rumawat, Bandung, pada Rabu (7/1/2026). Seminar ini menghadirkan para ahli lintas disiplin untuk membedah persoalan bencana dari sudut pandang hidrologi, geologi, hingga aspek hukum. Guru Besar Hidrologi Hutan dan Pengelolaan DAS Universitas Padjadjaran, Prof. Chay Asdak, mengungkapkan bahwa intensitas hujan pada 25–26 November 2025 tercatat melebihi 300 milimeter dalam 24 jam. Angka tersebut sekitar dua kali lipat dari kategori hujan ekstrem sebagaimana ditetapkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). “Curah hujan sebesar itu memang merupakan fenomena alam yang berada di luar kendali manusia. Namun, dampaknya bisa dikendalikan. Jika lanskap terjaga dengan baik, banjir tidak akan berkembang menjadi banjir bandang berlumpur yang merusak,” ujar Chay. Ia menjelaskan bahwa banjir bandang dan longsor merupakan hasil interaksi antara cuaca ekstrem dan aktivitas manusia, khususnya perubahan tutupan hutan. Penurunan luas hutan di Sumatra selama tiga dekade terakhir dinilai berperan besar dalam meningkatkan limpasan permukaan, erosi tanah, serta sedimentasi sungai. Mengacu pada data jurnalisme Harian Kompas per 12 Desember 2025, Chay menyebutkan bahwa sepanjang periode 1990–2024, luas hutan di Aceh menyusut sekitar 379.309 hektar, Sumatra Utara berkurang 500.404 hektar, dan Sumatra Barat kehilangan sekitar 354.651 hektar. “Ketika lanskap berubah, sistem hidrologi juga ikut berubah. Daya resap tanah menurun, aliran permukaan meningkat, dan risiko banjir serta longsor menjadi semakin besar,” jelasnya. Chay menegaskan bahwa hutan tidak sekadar berfungsi sebagai penutup lahan, melainkan sebagai sistem hidrologi alami yang mampu meredam energi hujan, meningkatkan infiltrasi air, serta mengurangi aliran permukaan. Dalam forum tersebut, Chay juga menampilkan contoh praktik pengelolaan lanskap yang dinilai cukup baik, salah satunya di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di wilayah hulu DAS Sumatra Utara. Menurutnya, perusahaan tersebut menerapkan konsep fingerstyle forest plantation management dengan menjaga tutupan vegetasi, zona penyangga di sepanjang aliran sungai, serta kawasan lindung. “Meski berada di wilayah yang terdampak hujan ekstrem, tidak tampak kerusakan signifikan karena fungsi perlindungan dan buffer zone masih berjalan dengan baik,” ujar Chay. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa restorasi lanskap DAS merupakan strategi kunci dalam pengendalian banjir dan longsor. Berdasarkan hasil penelitian di DAS Citarum Hulu, diperlukan minimal 40 persen tutupan hutan agar suatu wilayah tidak masuk dalam kondisi kritis secara hidrologis. “Sedikitnya 40 persen tutupan hutan dibutuhkan untuk menekan limpasan air dan erosi,” katanya. Chay mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk segera memetakan DAS-DAS kritis yang memiliki tutupan hutan di bawah ambang 40 persen guna dilakukan reforestasi atau pengelolaan berbasis agroforestri. Berdasarkan riset tahun 2020, sistem agroforestri terbukti efektif dalam menurunkan limpasan dan erosi, sekaligus meningkatkan keanekaragaman hayati. Pandangan senada disampaikan Guru Besar Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran, Prof. Hendarmawan. Ia menilai risiko banjir dan longsor dapat ditekan secara signifikan apabila kawasan hulu DAS dikelola dan dijaga dengan baik. Sementara itu, Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, menyampaikan bahwa dari total konsesi HTI seluas 167.912 hektar yang dikelola perusahaan, sekitar 48.000 hektar dialokasikan sebagai kawasan konservasi dan perlindungan lingkungan. Selain itu, seluas 46.293 hektar dimanfaatkan untuk penanaman pohon produksi yang berkelanjutan. Menurut Anwar, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya restorasi lanskap DAS guna menjaga keseimbangan fungsi ekologis dan hidrologis wilayah. Dari sisi hukum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Lastuti Abubakar, menegaskan bahwa korporasi memiliki tanggung jawab besar dalam pemulihan lingkungan. “Korporasi tidak hanya bertanggung jawab pada pencapaian keuntungan, tetapi juga terhadap dampak sosial dan lingkungan. Prinsip etika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan harus menjadi bagian integral dari praktik bisnis,” tegasnya.

Baca Juga