Mulai 2026, Truk Batu Bara Dilarang Total Melintas Jalan Umum di Sumsel

Menu Atas

Mulai 2026, Truk Batu Bara Dilarang Total Melintas Jalan Umum di Sumsel

Portal Andalas
Sabtu, 27 Desember 2025
Bagikan:

Portalandalas.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan larangan bagi angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 2 Juli 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus melindungi kondisi infrastruktur serta lingkungan dari dampak kerusakan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh operasional truk batu bara. Pemerintah daerah menegaskan agar seluruh pelaku usaha dan pengemudi angkutan mematuhi aturan tersebut. Dinas Perhubungan Sumatera Selatan akan memperketat pengawasan terhadap pergerakan angkutan batu bara di lapangan. Sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang masih nekat melanggar, mulai dari denda hingga pembatasan atau pencabutan izin operasional. Selain itu, Dinas Perhubungan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memantau aktivitas truk batu bara. Partisipasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta komunitas setempat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan efektif. Larangan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan kualitas lingkungan hidup. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Sumsel.

Baca Juga