Portalandalas.com - Hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Sebelumnya, pemerintah pusat mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026. Melalui regulasi ini, setiap daerah diwajibkan menetapkan standar upah minimum sebagai pedoman bagi dunia usaha dalam memberikan upah kepada pekerja.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur masing-masing daerah.
Berdasarkan data sementara, UMP tertinggi pada tahun 2026 ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 5.729.876. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 5.396.761.
Sementara itu, UMP terendah tercatat berada di Provinsi Jawa Barat dengan nominal Rp 2.317.601.
Meski sebagian besar provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026, hingga saat ini masih terdapat dua provinsi yang belum menetapkannya, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Pengertian dan Mekanisme Penetapan UMP
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ketentuan ini umumnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja atau serikat buruh. Proses tersebut mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang telah ditetapkan dalam formula nasional.
Kebijakan pengupahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang disusun melalui kajian serta pembahasan panjang. Pemerintah menegaskan bahwa perumusan aturan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah yang mengacu pada tingkat inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Nilai indeks alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel tersebut, besaran kenaikan UMP dan UMR 2026 tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kinerja ekonomi masing-masing wilayah.
Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Papua Selatan: Rp 4.508.850
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Papua Barat: Rp 3.841.000
Riau: Rp 3.780.495
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
Maluku Utara: Rp 3.552.840
Jambi: Rp 3.471.497
Gorontalo: Rp 3.405.144
Maluku: Rp 3.334.490
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Sumatera Utara: Rp 3.228.971
Bali: Rp 3.207.459
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Banten: Rp 3.100.881
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Lampung: Rp 3.047.734
Bengkulu: Rp 2.827.250
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
Jawa Timur: Rp 2.446.880
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
Jawa Barat: Rp 2.317.601

