Nakhoda Penyelundup Rohingya di Aceh Besar Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

Menu Atas

Nakhoda Penyelundup Rohingya di Aceh Besar Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

Portal Andalas
Sabtu, 08 Juni 2024
Bagikan:


Pengadilan Negeri Jantho telah memberikan putusan terhadap tiga individu dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya. Muhammed Amin dihukum delapan tahun penjara, sementara Anisul Hoque dan Habibul Basyar masing-masing dihukum enam tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia dan melakukan tindak pidana penyelundupan 137 warga Muslim etnis Rohingya yang tiba di pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, pada Desember 2023. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketia Fadhil dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pada Rabu (5/6/2024).

Selain hukuman penjara, mereka juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta, yang akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayar. Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, Muhammed Amin telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundup manusia oleh Polresta Banda Aceh karena membawa 137 pengungsi Rohingya dari Cox's Bazar Bangladesh dengan biaya Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang.

Baca Juga