Portalandalas.com - Praktik perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di Provinsi Jambi. Aparat Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil membongkar dugaan jual beli ilegal sisik Trenggiling Sunda yang melibatkan dua warga setempat.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi mencurigakan di wilayah Kecamatan Bahar Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan tertutup dengan menyiapkan skenario pembelian terselubung.
Dari operasi itu, dua tersangka yakni Endang Jumara (32) dan Lekat (28) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah pelaku yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas ilegal tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi menyita 4,79 kilogram sisik Trenggiling Sunda yang dikemas menggunakan plastik dan karung beras. Selain itu, petugas juga mengamankan kayu bekas terbakar yang diduga dipakai dalam proses pengolahan awal sebelum barang diedarkan.
Hasil penyelidikan mengungkap praktik tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran. Salah satu tersangka diketahui menawarkan sisik trenggiling melalui Facebook, tepatnya di grup jual beli, sebelum bekerja sama dengan pelaku lain untuk memperluas jaringan pasokan.
Secara ekonomi, harga transaksi yang direncanakan berkisar Rp2,5 juta per kilogram. Namun di pasar gelap internasional, nilai sisik Trenggiling Sunda disebut dapat mencapai puluhan juta rupiah per kilogram, yang mengindikasikan kemungkinan adanya jaringan perdagangan lebih luas.
Lebih memprihatinkan, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan setara dengan sekitar 20 ekor trenggiling, satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam undang-undang konservasi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda dalam kategori berat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa perdagangan satwa dilindungi masih terjadi, termasuk di daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga mampu memutus rantai kejahatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

