Portalandalas.com - Perkembangan teknologi digital membuat berbagai kegiatan sehari-hari menjadi lebih praktis, termasuk dalam menjalankan ibadah. Salah satunya adalah pembayaran zakat fitrah yang kini bisa dilakukan secara online melalui transfer bank, e-wallet, atau QR code.
Metode nontunai, seperti QR code, semakin diminati karena mudah digunakan dan bisa diakses kapan saja. Di Indonesia, sistem ini menggunakan standar pembayaran nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, yaitu Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kemudahan ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai keabsahan membayar zakat fitrah lewat QRIS, transfer bank, atau dompet digital menurut hukum Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dibayarkan selama bulan Ramadan, mulai dari awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Biasanya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, tetapi bisa juga diganti uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok di wilayah setempat.
Selama ini, pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan secara langsung melalui panitia atau amil, disertai akad serah terima antara pemberi dan penerima zakat. Namun, seiring kemajuan teknologi, banyak lembaga zakat kini menyediakan layanan pembayaran digital, baik melalui transfer bank maupun QRIS.
Oni Sahroni, anggota Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), dalam webinar yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama pada 14 April 2023, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank, e-wallet, atau QRIS tetap sah menurut syariah. Hal ini karena transaksi digital tetap dianggap sebagai perpindahan kepemilikan harta.
“Berinfak dan sedekah di masjid melalui QRIS sah dilakukan. Kita mentransfer uang ke mustahik melalui amil menggunakan QRIS. Dana berpindah dari rekening pemberi zakat ke rekening/barcode yang dituju,” ujarnya, dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag RI.
Ia menambahkan, proses perpindahan dana melalui QRIS sudah memenuhi konsep syariah tentang intiqal milkiyah atau perpindahan kepemilikan. Selain itu, pembayaran zakat tidak harus dilakukan secara tatap muka; yang penting adalah niat dari pemberi zakat.
Dengan demikian, zakat tetap sah meski disalurkan tanpa pertemuan langsung, selama dana sampai ke mustahik atau melalui amil. Prinsip ini juga berlaku untuk pembayaran digital.
Kemudahan teknologi membuat ibadah zakat lebih praktis di era modern. Selama niat ikhlas dan penyaluran sesuai syariah, pembayaran zakat secara online tetap diakui sah.
sumber : https://www.msn.com/id-id/berita/other/bolehkah-bayar-zakat-fitrah-pakai-qris-ini-penjelasan-ulama-dan-hukumnya-dalam-islam/ar-AA1YUo16?ocid=msedgdhp&pc=U531&cvid=69d22cdd4d4946bf8da8bf0f9a44a5f7&ei=43

