Portalandalas.com -
Portalandalas.com - Fakta baru terungkap dalam sidang perdana terdakwa Fahruddin yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/4), terkait kasus dugaan perusakan bollard di jalan depan Gedung Nasional. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Yoga Muhammad Afdhal, SH, saat membacakan dakwaan menyampaikan keterangan yang merujuk pada saksi Khalik Munawar dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Disebutkan bahwa bollard yang menjadi objek perkara tersebut merupakan hibah dari seorang berinisial M kepada Khalik Munawar dari pihak PUPR. Informasi ini langsung menjadi perhatian karena sosok M diketahui sebagai rekanan yang mengerjakan proyek terkait. Pernyataan tersebut memicu tanda tanya dari pengunjung sidang, termasuk awak media, yang mempertanyakan bagaimana mekanisme hibah tersebut bisa terjadi. Sejumlah pihak menilai bahwa adanya hibah dari rekanan kepada aparatur dinas menimbulkan kejanggalan, terutama dari sisi prosedur dan dasar hukum. Salah seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa umumnya hibah justru berasal dari pemerintah kepada masyarakat, bukan sebaliknya, sehingga perlu ada penjelasan terbuka. Menanggapi hal itu, Fahruddin mengaku bahwa informasi mengenai adanya hibah bollard dari pihak rekanan kepada Dinas PUPR tidak pernah disampaikan dalam forum resmi, termasuk saat DPRD menggelar hearing bersama pihak PUPR. “Jika memang benar ada hibah, kenapa tidak diungkap saat hearing DPRD? Mengapa baru muncul dalam dakwaan sekarang? Apalagi setelah isu ini viral bahwa bollard tersebut bukan aset Pemkot, baru kemudian muncul penjelasan soal hibah. Ini tentu menimbulkan kejanggalan,” ungkap Fahruddin. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk mendalami lebih lanjut terkait status serta asal-usul bollard tersebut, agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme hibah yang dimaksud. sumber : https://www.wartasatu.info/2026/04/hibah-bollard-muncul-di-persidangan.html
