Terungkap! Tambang Ilegal di Sungai Dalam Merugikan Negara dan Warga Sekitar

Menu Atas

Terungkap! Tambang Ilegal di Sungai Dalam Merugikan Negara dan Warga Sekitar

Portal Andalas
Jumat, 13 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kamis, 12 Maret 2026 – Aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, kembali menjadi perhatian warga setempat. Kegiatan ini diduga berlangsung tanpa izin resmi dan tampak dibiarkan, sehingga para penambang semakin berani menjalankan operasinya. Desa Sungai Dalam berada di wilayah kerja Polsek Kayu Aro dan Koramil Kayu Aro. Meski kedua instansi tersebut dipastikan menerima laporan dari Babinkamtibmas dan Babinsa setempat mengenai aktivitas galian C ilegal, hingga kini belum ada tindakan nyata yang terlihat. Lokasi tambang ilegal tersebut berada di tanah milik Mat Nor, yang dikelola oleh anaknya, Wandi, bersama menantunya, Junaidi alias Pak Ocha. Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, saat dikonfirmasi oleh Tim Media Buana 24, mengakui sepenuhnya keberadaan galian C yang masih beroperasi hingga saat ini. Menurutnya, masyarakat telah menyampaikan keberatan yang cukup besar terhadap aktivitas tersebut. “Saya benar-benar menyadari adanya galian C ini yang masih beroperasi. Warga sudah menyampaikan keluhan mereka, dampak negatifnya terlihat nyata, seperti longsor dan kerusakan jalan akibat aktivitas bongkar muat menggunakan dump truck,” ujar Kades Mirzal. Kegiatan pengerukan pasir dan batu di perbukitan Desa Sungai Dalam terus berjalan, dengan alat berat yang hampir digunakan setiap hari. Material tambang diangkut menggunakan truk keluar dari lokasi penambangan. Kondisi ini membuat sebagian warga resah. Selain merusak lingkungan, galian C ilegal ini dikhawatirkan bisa memicu longsor lebih parah dan memperburuk kondisi jalan yang sudah rusak. “Sudah hampir dua bulan aktivitas ini berlangsung, tapi seolah tidak ada tindakan. Dampaknya jelas merusak lingkungan dan mengganggu warga sekitar,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Warga berharap aparat penegak hukum, terutama Polres Kerinci, segera menindak penambangan ilegal ini. Mereka menilai langkah tegas diperlukan agar praktik tersebut tidak meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan lebih parah. “Jika tidak memiliki izin resmi, seharusnya aktivitas itu dihentikan. Kami meminta Polres Kerinci serius menindak agar ada efek jera,” tambah warga lainnya. Selain merusak lingkungan, galian C ilegal juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pajak yang seharusnya diterima pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan dan aktivitas galian C ilegal di Desa Sungai Dalam. Masyarakat pun menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum agar praktik penambangan ilegal dapat dihentikan dan lingkungan di kawasan tersebut tetap terlindungi.

Baca Juga