Pemkot Jambi Bergerak! Konflik Lahan Kenali Asam Akan Diaudit Data dan Dokumennya

Menu Atas

Pemkot Jambi Bergerak! Konflik Lahan Kenali Asam Akan Diaudit Data dan Dokumennya

Portal Andalas
Senin, 09 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang dipimpin Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A menerima kunjungan audiensi dari Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026). Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Jambi tersebut menjadi salah satu langkah untuk membahas dan mencari jalan keluar atas sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam. Dalam kesempatan itu, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memaparkan perkembangan terbaru terkait hasil konsultasi yang sebelumnya dilakukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Audiensi tersebut juga menjadi wadah koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam upaya mencari solusi atas polemik status lahan yang saat ini diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di sisi lain, terdapat warga yang telah lama tinggal dan bermukim di kawasan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berpihak kepada masyarakat dalam memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang hingga kini masih menjadi persoalan. “Pemerintah Kota Jambi berada di pihak masyarakat karena kita memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga memiliki peran penting sebagai penampung aspirasi masyarakat,” kata Maulana. Ia menjelaskan bahwa Tim Terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga instansi terkait lainnya. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara objektif dan transparan dalam menelusuri serta memastikan status kepemilikan lahan yang sedang dipersengketakan. Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian terkait di Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya progresif dalam mempercepat penyelesaian persoalan yang telah lama dikeluhkan oleh masyarakat. “Ini merupakan langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh untuk mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, rencana pembentukan Tim Terpadu sudah memberikan gambaran solusi yang jelas bagi masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan beberapa langkah awal dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Salah satunya adalah melakukan pengumpulan data serta dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan tersebut. Ia mencontohkan pendekatan yang pernah dilakukan di Kota Surabaya dalam menangani konflik aset, yakni melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk peta sertifikasi tanah dan berbagai dokumen administrasi lainnya. “Kita akan melakukan audit terhadap data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap. Namun jika masih dibutuhkan tambahan data, maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya. Diza menambahkan bahwa pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting, karena seluruh proses penyelesaian nantinya akan mengacu pada dokumen tersebut. Ia juga menilai perlu adanya langkah lanjutan untuk mengetahui estimasi waktu penerbitan surat tersebut, mengingat masa kerja Pansus DPRD Kota Jambi hanya berlangsung selama enam bulan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa polemik aset yang terjadi di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tanah milik warga, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga berbagai sarana publik lainnya. Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan berbagai persiapan awal dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim ini dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah serta melibatkan camat, lurah, hingga instansi terkait seperti Kejaksaan, komisi terkait di DPRD, dan Kodim untuk melakukan pendataan awal. “Data awal sebenarnya sudah tersedia dan cukup lengkap. Tinggal dilakukan proses verifikasi dan validasi lebih lanjut. Nantinya masyarakat juga akan dikelompokkan dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang mereka miliki,” tutupnya.

Baca Juga