SUNGAIPENUH – Nasabah Bank 9 Jambi kini dapat bernapas lega. Pasalnya, layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank 9 Jambi dilaporkan sudah kembali beroperasi dan dapat digunakan untuk berbagai transaksi.
Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengaku telah berhasil melakukan transaksi menggunakan ATM Bank Jambi.
Sebelum melakukan transaksi, nasabah diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan kembali kartu ATM melalui layanan Bank Jambi. Proses aktivasi ini diperlukan agar sistem dapat mengenali kembali kartu nasabah sehingga transaksi dapat berjalan normal.
Saat mencoba melakukan transaksi, diketahui bahwa terdapat batas maksimal penggunaan pada mesin ATM. Untuk penarikan tunai, nasabah hanya dapat mengambil uang hingga Rp5 juta dalam satu kali transaksi.
Selain itu, batas maksimal transfer melalui mesin ATM juga ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sungai Penuh bernama Doni mengaku telah mencoba langsung menggunakan kartu ATM Bank Jambi tersebut.
“ATM yang bisa digunakan saat ini hanya yang ada di kantor cabang Bank Jambi. Maksimal penarikan dan transfer sebesar Rp5 juta,” ujar Doni kepada Kayo News.
Diketahui, dari beberapa mesin ATM Bank Jambi yang tersebar di Kota Sungai Penuh, saat ini baru satu unit yang sudah dapat digunakan, yakni mesin ATM yang berada di kantor cabang Bank Jambi Sungai Penuh.
Nasabah juga diimbau untuk mengganti PIN kartu ATM sebelum melakukan penarikan dana. Adapun persyaratan yang perlu dibawa saat proses aktivasi di antaranya buku tabungan, KTP, serta kartu ATM.
