Kisah Qais bin Shirmah yang Pingsan Saat Puasa, Jadi Sebab Turunnya QS Al-Baqarah 187

Menu Atas

Kisah Qais bin Shirmah yang Pingsan Saat Puasa, Jadi Sebab Turunnya QS Al-Baqarah 187

Portal Andalas
Senin, 09 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pada masa awal diwajibkannya puasa Ramadan, aturan mengenai pelaksanaannya belum sejelas seperti yang dipahami umat Islam saat ini. Para sahabat Nabi Muhammad SAW masih berusaha memahami batas waktu sahur dan berbuka. Dalam situasi tersebut, pernah terjadi peristiwa yang dialami oleh Qais bin Shirmah Al-Anshari RA hingga ia pingsan karena menahan lapar dan haus terlalu lama. Dalam kitab *Sirah Nabawiyah* karya Ibnu Hisyam diceritakan bahwa peristiwa ini kemudian menjadi salah satu **asbabun nuzul**, yakni latar belakang turunnya Surah Al-Baqarah ayat 187. Ayat tersebut menjelaskan dengan lebih jelas mengenai batas waktu makan, minum, serta hubungan suami istri pada malam hari selama bulan Ramadan. 1. Qais bin Shirmah tertidur sebelum sempat berbuka Pada masa awal perintah puasa, ketentuan tentang waktu makan dan minum belum dijelaskan secara rinci. Bahkan, sebagian sahabat menahan diri untuk tidak makan maupun minum sejak mereka tertidur di malam hari hingga keesokan harinya, tanpa melakukan sahur. Dikisahkan, pada suatu hari yang sangat panas di Madinah, Qais bin Shirmah Al-Anshari RA yang berasal dari kaum Anshar pulang ke rumah dalam keadaan sangat lapar setelah seharian bekerja sambil berpuasa. Ia kemudian menanyakan kepada istrinya apakah ada makanan yang bisa ia santap untuk berbuka. Namun, istrinya mengatakan bahwa di rumah tidak tersedia makanan. Ia pun keluar untuk mencari makanan bagi suaminya. Sementara itu, Qais yang sangat kelelahan justru tertidur sebelum sempat berbuka. Ketika sang istri kembali ke rumah dan melihat Qais sudah terlelap, ia merasa tidak tega untuk membangunkannya. Akhirnya malam itu berlalu tanpa Qais makan ataupun minum. 2. Pingsan karena menahan lapar dan haus terlalu lama Keesokan harinya, Qais tetap melanjutkan puasanya meskipun ia belum makan maupun minum sejak hari sebelumnya. Kondisi tubuhnya yang sudah sangat lemah akhirnya tidak mampu bertahan. Pada siang hari, ia pun jatuh pingsan. Peristiwa tersebut kemudian sampai kepada Rasulullah SAW dan menjadi perhatian umat Islam pada masa itu. Kejadian ini menunjukkan bahwa sebagian sahabat menjalankan puasa dengan cara yang sangat berat, karena belum adanya aturan yang jelas untuk membimbing mereka. Melihat kondisi tersebut, Allah SWT kemudian menurunkan ayat yang memberikan penjelasan mengenai batas waktu sahur dan berbuka, sehingga ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih bijak tanpa membahayakan kesehatan. 3. Turunnya Surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai pedoman puasa Sebagai pedoman yang lebih jelas, Allah SWT menurunkan Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menetapkan batasan dalam menjalankan puasa. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pada malam hari umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri hingga terbit fajar. Berikut potongan ayat tersebut: اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّاَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ Artinya: “... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam ...” (QS. Al-Baqarah: 187). Melalui ayat ini, Allah SWT memberikan kemudahan serta batasan yang tegas bagi umat Islam dalam menjalankan puasa. Umat diperbolehkan makan dan minum hingga datangnya waktu fajar, kemudian menahan diri dari segala yang membatalkan puasa hingga waktu magrib tiba. Kisah Qais bin Shirmah RA menjadi pengingat bahwa ajaran Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan umatnya. Sebaliknya, aturan puasa ditetapkan sebagai panduan agar ibadah dapat dijalankan dengan benar, seimbang, serta tetap menjaga kondisi kesehatan tubuh.

Baca Juga