Jelang Lebaran 2026, MUI Tegaskan Peran Negara dalam Penentuan Hari Raya

Menu Atas

Jelang Lebaran 2026, MUI Tegaskan Peran Negara dalam Penentuan Hari Raya

Portal Andalas
Kamis, 19 Maret 2026
Bagikan:

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pemerintah memiliki otoritas dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal.

Ulama yang akrab disapa Prof Ni’am tersebut menjelaskan, penentuan awal kedua bulan hijriah itu termasuk ranah ijtihadiyah yang memungkinkan adanya perbedaan pandangan.

“Namun dalam perspektif fikih, persoalan ini masuk kategori fikih ijtimai atau fikih sosial yang memerlukan peran negara guna menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya kepada MUI Digital di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, demi kemaslahatan umum, negara berwenang menetapkan melalui sidang isbat yang hasilnya harus diikuti untuk menjaga persatuan umat.

“Jika pemerintah telah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” tegas pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Prof Ni’am juga menyebutkan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, yang memberikan kewenangan kepada ulil amri (pemerintah) untuk melakukan isbat. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan keagamaan melalui konsultasi dengan ormas Islam dan MUI.

Menurutnya, meskipun termasuk persoalan ijtihadiyah yang membuka ruang perbedaan dalam penetapan hukum, karena menyangkut kepentingan publik, maka negara perlu hadir memberikan keputusan final yang mengikat serta meminimalisir perbedaan.

Ia pun menegaskan bahwa dalam menetapkan keputusan, pemerintah harus merujuk pada ketentuan keagamaan melalui lembaga keulamaan, termasuk berkonsultasi dengan ormas Islam dan MUI.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Sidang akan dilaksanakan di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kemenag Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Rabu (18/3/2026). Ia menyebutkan, pelaksanaan sidang kembali dipusatkan di lokasi tersebut setelah sebelumnya dilakukan renovasi di beberapa ruangan.

Pemilihan tempat mempertimbangkan aspek teknis, seperti ketersediaan ruang yang representatif bagi tamu undangan serta kondisi lalu lintas yang relatif lengang karena sebagian masyarakat telah memasuki masa mudik, sehingga memudahkan pengaturan akses dan parkir.

Abu menambahkan, persiapan sidang telah dilakukan sesuai prosedur, mencakup substansi dan dukungan teknis. “Sidang dilaksanakan berdasarkan data hisab dan hasil rukyat yang telah diverifikasi, serta melalui mekanisme yang transparan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sidang isbat akan melibatkan berbagai pihak, seperti ahli astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait lainnya. Hal ini dinilai membuat hasil sidang memiliki legitimasi keagamaan yang kuat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk koordinasi pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Diharapkan proses sidang berjalan tertib, akurat, dan informatif bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang selesai.

Sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyatulhilal dari berbagai daerah, kemudian sidang penetapan dan pengumuman resmi 1 Syawal 1447 H oleh Menteri Agama.

Selain itu, Kemenag juga melakukan pemantauan hilal di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan ini melibatkan Kanwil Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait di daerah.

Baca Juga