Portalandalas.com - Pada bulan suci Ramadan, setiap amal ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim diyakini akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Salah satu bentuk ibadah yang sering dikerjakan pada bulan penuh berkah ini adalah **itikaf**, yaitu berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selama menjalankan itikaf, seseorang dapat mengisi waktunya dengan berbagai amalan ibadah. Di antaranya melaksanakan salat wajib dan salat sunnah, membaca Al-Qur’an, berzikir, serta memanjatkan doa dengan penuh kekhusyukan. Dalam momen ini, seorang Muslim juga dianjurkan untuk meninggalkan kesibukan duniawi dan lebih fokus memperbanyak ibadah.
Itikaf menjadi salah satu ibadah yang sangat dinantikan saat Ramadan tiba. Banyak umat Islam yang berusaha meluangkan waktu untuk melaksanakannya di masjid. Namun, sebenarnya bagaimana hukum itikaf menurut ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis?
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum itikaf beserta dalil-dalil yang melandasinya.
Hukum Melaksanakan Itikaf
Itikaf merupakan amalan yang cukup populer dilakukan selama bulan Ramadan. Pada praktiknya, banyak umat Muslim yang mulai melaksanakan itikaf sejak awal Ramadan. Namun, ada juga yang secara khusus memilih melakukannya pada sepuluh malam terakhir Ramadan dengan harapan dapat meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.
Dalam pandangan para ulama, hukum melaksanakan itikaf adalah **sunnah muakkad**, yakni sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Artinya, seseorang akan memperoleh pahala apabila menjalankannya, tetapi tidak berdosa apabila tidak melaksanakannya.
Penjelasan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat dalam laman NU Online. Disebutkan bahwa itikaf termasuk ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan, terutama pada bulan Ramadan. Jika seseorang tidak mampu melaksanakannya sepanjang bulan, maka sangat dianjurkan untuk melakukannya pada sepuluh malam terakhir Ramadan.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam salah satu kitab fiqih:
قوله والاعتكاف سنة مؤكدة وهي (مستحبة) أي مطلوبة في كل وقت في رمضان وغيره بالإجماع
Artinya: “Itikaf adalah ibadah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan kapan saja, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, berdasarkan kesepakatan para ulama.”
(As-Syarbini Al-Khatib, *Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja*, Beirut: Darul Fikr, 1995, hlm. 247).
Dalil Anjuran Melaksanakan Itikaf
Anjuran untuk menjalankan itikaf juga diperkuat oleh sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah menganjurkan umatnya untuk melaksanakan itikaf, terutama pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.
Salah satu hadis menyebutkan:
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِيْ فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya: “Barang siapa ingin beri’tikaf bersamaku, maka lakukanlah pada sepuluh malam terakhir.”
(HR. Ibnu Hibban).
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW sendiri mencontohkan pelaksanaan itikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Bahkan, kebiasaan ini terus dilakukan hingga beliau wafat.
Hal tersebut juga diriwayatkan oleh Aisyah r.a. yang menjelaskan bahwa Nabi SAW senantiasa melaksanakan itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Setelah beliau wafat, para istri Nabi tetap melanjutkan ibadah tersebut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: Dari Aisyah r.a., istri Nabi SAW, ia berkata, “Rasulullah SAW selalu melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Setelah itu, para istrinya melanjutkan itikaf sepeninggal beliau.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Itikaf
Agar ibadah itikaf tetap sah, seseorang harus menjalaninya dengan niat yang tulus dan penuh kesungguhan. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf sehingga perlu dihindari selama menjalankannya.
Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan itikaf menjadi batal:
1. Berhubungan dengan pasangan
Salah satu hal yang dapat membatalkan itikaf adalah melakukan hubungan suami istri ketika sedang menjalankan itikaf di masjid. Larangan ini dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an.
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ
Artinya: “…Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri’tikaf di masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…”
(QS. Al-Baqarah: 187).
2. Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan
Selain hubungan suami istri, itikaf juga bisa batal apabila seseorang keluar dari masjid tanpa alasan yang diperbolehkan oleh syariat.
Namun, jika seseorang keluar untuk keperluan mendesak seperti buang air besar, buang air kecil, atau kebutuhan penting lainnya yang tidak dapat dilakukan di dalam masjid, maka itikafnya tetap sah.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ
Artinya: Aisyah r.a. berkata, “Ketika Nabi SAW sedang beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisir rambutnya. Beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk keperluan manusia seperti buang air.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa itikaf merupakan ibadah yang hukumnya **sunnah muakkad**, yaitu sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim. Meski tidak bersifat wajib, banyak orang yang menjadikannya sebagai amalan penting selama bulan Ramadan karena besarnya pahala yang dijanjikan.
Dengan melaksanakan itikaf, seorang Muslim memiliki kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbanyak ibadah, serta memanfaatkan malam-malam Ramadan dengan penuh kekhusyukan.

