Portalandalas.com - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di pintu masuk Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, kini menjadi sorotan serius. Kegiatan yang disebut-sebut menggunakan alat berat jenis excavator ini berlangsung secara terbuka tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum, hingga akhirnya dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Aktivitas ilegal tersebut diduga telah menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem hutan, pencemaran aliran sungai, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Selain itu, kegiatan ini juga disinyalir melibatkan oknum masyarakat, pihak tertentu, bahkan aparat yang dinilai belum bertindak optimal dalam menanganinya.
Ketua LSM PEDAS bersama L.I.M.B.A.H mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah alat berat yang beroperasi bebas di dalam kawasan hutan lindung TNKS. Tidak hanya itu, penggunaan bahan kimia berbahaya juga diduga telah mencemari sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar. Atas temuan tersebut, laporan resmi telah disampaikan kepada Presiden, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Laporan ini tidak hanya kami kirimkan kepada Presiden dan Kementerian LHK, tetapi juga kepada Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga Ketua DPR RI, agar segera diambil langkah tegas dan terukur,” ujar Ketua LSM PEDAS, Efyarman, didampingi Ketua DPD L.I.M.B.A.H, Martias.
Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas PETI tersebut serta menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga melindungi atau membekingi kegiatan ilegal di kawasan TNKS.
Menurutnya, jika tidak segera ditangani, aktivitas ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas dan berdampak jangka panjang terhadap kelestarian ekosistem TNKS.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar aparat penegak hukum, KLHK, serta pemerintah daerah segera melakukan penertiban dan penindakan demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat sekitar.
**Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:**
1. **UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan**
Pasal 89 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
2. **UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan**
Pasal 50 ayat (3) huruf g:
Melarang kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Pasal 78:
Mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.
3. **UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba)**
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
4. **UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**
Pasal 98 dan 99:
Mengatur sanksi atas pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 104:
Mengatur larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri tanpa izin.

