Portalandalas.com - Isu dugaan penggelembungan harga dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan. Kali ini perhatian publik mengarah ke SPPG 01 Pondok Tinggi di Kota Sungai Penuh yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia, setelah beredarnya dokumen rincian paket makanan dengan total biaya mencapai Rp18.826 per porsi.
Nilai tersebut dinilai jauh melampaui kisaran harga standar MBG yang selama ini diketahui sekitar Rp10.000 per porsi. Selisih yang cukup signifikan ini memunculkan dugaan adanya mark-up dalam pelaksanaan program yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.
Dalam dokumen bertanggal Jumat, 27 Februari 2026 yang beredar di masyarakat, tercantum rincian komponen makanan, yakni roti selai buah seharga Rp2.000, telur puyuh rebus Rp1.766, dua butir telur ayam rebus Rp3.684, buah pir Rp9.666, serta kurma Rp1.710. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp18.826 untuk satu paket.
Namun, yang menjadi perhatian serius adalah tidak adanya penjelasan mengenai satuan atau volume masing-masing item. Tidak disebutkan apakah harga tersebut dihitung per buah, per porsi, atau berdasarkan ukuran berat tertentu. Ketiadaan keterangan detail ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Beberapa pihak menilai, tanpa informasi satuan yang jelas, kewajaran harga tidak dapat diverifikasi. Sebagai contoh, harga buah pir sebesar Rp9.666 tidak dijelaskan apakah untuk satu buah, setengah kilogram, atau ukuran lainnya. Situasi ini dinilai membuka ruang spekulasi adanya manipulasi atau pembengkakan nilai komponen makanan.
Selain itu, bila dibandingkan dengan standar umum pelaksanaan MBG, total Rp18.826 per porsi dianggap tidak proporsional karena hampir dua kali lipat dari harga yang lazim digunakan dalam program tersebut.
Seorang pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan identitasnya menegaskan bahwa keterbukaan rincian biaya merupakan kewajiban dalam pengelolaan dana pemerintah.
“Tanpa kejelasan satuan, harga tidak bisa diuji secara objektif. Ini bisa menjadi indikasi awal dugaan mark-up dan semestinya diperiksa melalui audit menyeluruh,” ujarnya.
Program MBG sendiri merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan meningkatkan asupan gizi peserta didik. Karena menggunakan dana negara, setiap penyelenggara layanan diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Sampai informasi ini dipublikasikan, pihak pengelola SPPG 01 Pondok Tinggi maupun Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia belum menyampaikan klarifikasi resmi mengenai rincian harga paket makanan tersebut maupun dasar penentuan nilainya.
Masyarakat pun berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG di Kota Sungai Penuh.
Apabila dugaan penggelembungan harga terbukti, hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara dan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, tanpa tercoreng oleh praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
sumber:wartasatu

