Portalandalas.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus terjadi.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menyampaikan bahwa pengawasan ini diberlakukan untuk seluruh sektor usaha yang beroperasi di wilayah Jambi tanpa pengecualian.
Menurut Dodi, setiap perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi aturan terkait pembayaran THR. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, laporan terkait THR biasanya datang dari berbagai sektor ekonomi di Jambi, seperti sektor jasa, perdagangan, industri, hingga perkebunan.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang kerap dihadapi dalam proses pengawasan adalah keberadaan perusahaan yang hanya memiliki kantor cabang atau perwakilan di Jambi, sementara kantor pusatnya berada di luar daerah. Kondisi tersebut seringkali menyulitkan proses koordinasi ketika muncul laporan atau pengaduan dari para pekerja.
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jambi yang telah diterbitkan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh pekerja maupun pengusaha.
Pertama, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kedua, Disnakertrans menganjurkan agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran, sehingga para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Selain itu, untuk pekerja sektor kemitraan seperti pengemudi ojek daring dan kurir, perusahaan atau platform didorong untuk memberikan Bonus Hari Raya dengan nilai minimal sebesar 25 persen dari rata-rata penghasilan bulanan mereka.
Dodi menegaskan bahwa meskipun aturan mengenai THR tidak memuat sanksi pidana, konsekuensi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar cukup berat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, peringatan resmi, hingga pencabutan izin usaha sebagai langkah terakhir jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Ia juga mengimbau agar perusahaan dapat menjaga komunikasi yang baik dengan para pekerja agar hak-hak mereka dapat terpenuhi secara tepat waktu.
“Kami berharap perusahaan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pekerja sehingga kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Dodi pada 10 Maret 2026.
Sementara itu, bagi para pekerja di Provinsi Jambi yang merasa belum menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku, Disnakertrans membuka layanan pengaduan. Setiap laporan yang masuk nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
sumber : https://jambicyber.id/2026/03/11/lalai-bayar-thr-di-jambi-izin-perusahaan-langsung-dicabut

