Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah warga, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terstruktur.
Rokok dengan berbagai merek yang seharusnya menjadi barang bukti penegakan hukum diduga justru dikeluarkan dari gudang penyimpanan dan kembali diedarkan melalui jalur tidak resmi.
Salah seorang warga berinisial R mengaku sering menerima kiriman rokok ilegal setiap pekan dari seorang pegawai berinisial M. Rokok tersebut dijual dengan harga sekitar Rp7.500 per bungkus, lalu didistribusikan kembali ke kios-kios dengan harga mencapai Rp12.000 per bungkus.
Menurut informasi yang beredar, aktivitas ini diperkirakan telah berlangsung sekitar empat tahun. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal atau kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Selain mencoreng citra lembaga negara, dugaan praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar ketentuan hukum dan kode etik aparatur.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti benar, oknum tersebut berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
-
Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006)
Penyalahgunaan atau memperjualbelikan barang hasil penindakan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat. -
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pegawai yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. -
KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
Perbuatan mengambil atau memanfaatkan barang milik negara secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.
Desakan Investigasi
Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum, baik dari internal instansi terkait, kejaksaan, maupun kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Audit terhadap sistem pengamanan gudang barang sitaan serta penelusuran kemungkinan aliran dana mencurigakan juga dinilai penting guna mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Publik berharap pemerintah pusat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
