Portalandalas.com - Sejujurnya saya sebenarnya enggan menulis soal sampah. Namun kenyataannya sekarang sampah sudah terlalu bertebaran di mana-mana. Bukan hanya sampah fisik, tetapi juga “sampah” dari mulut, pikiran, hingga perilaku masyarakat yang benar-benar meresahkan. Yang lebih menyebalkan lagi, tumpukan sampah itu sering muncul justru karena sebelumnya ada tong atau trailer sampah yang pernah ditempatkan di lokasi yang sebenarnya bersih.
Pada awalnya tempat tersebut terlihat rapi dan terawat. Tetapi begitu tong sampah diletakkan di sana, masyarakat mulai terbiasa membuang sampah di titik itu. Lambat laun kebiasaan tersebut semakin mengakar. Ketika tong sampah rusak atau bahkan sudah dipindahkan, kebiasaan itu tidak ikut hilang. Akibatnya, meskipun sudah dipasang papan bertuliskan “Dilarang Membuang Sampah di Sini”, orang-orang tetap saja membuang sampah di tempat yang sama. Tempat yang dulunya bersih akhirnya berubah menjadi tumpukan sampah yang kotor dan menjijikkan.
Jika ingin jujur melihat persoalan ini, kesalahan tidak sepenuhnya berada pada masyarakat. Akar masalahnya justru berawal dari pihak yang menempatkan tong sampah di lokasi tersebut—yakni pihak Dinas Lingkungan Hidup yang terkesan mengambil keputusan tanpa perencanaan matang. Menaruh tong sampah di tempat yang sebelumnya bersih tanpa disertai sistem pengangkutan rutin sama saja menciptakan persoalan baru. Tong sampah bukan hanya sekadar wadah pembuangan, tetapi juga menjadi pembentuk kebiasaan masyarakat. Begitu kebiasaan itu terbentuk, maka lokasi tersebut secara tidak langsung akan menjadi “alamat tetap” bagi sampah.
Memang benar masyarakat juga ikut bersalah karena tetap membuang sampah meski sudah ada larangan. Namun harus diakui, kebiasaan itu lahir dari kebijakan awal yang kurang tepat. Karena itu, tanggung jawab terbesar sebenarnya berada pada pihak yang pertama kali menempatkan tong sampah tersebut.
Seharusnya, jika memang ingin menempatkan tong atau trailer sampah di suatu lokasi, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ada sistem pengangkutan yang rutin dan terjadwal, misalnya dilakukan pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat sehingga tumpukan sampah tidak sempat terlihat menumpuk. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi pemahaman bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan permanen. Ketika fasilitas itu dicabut atau dipindahkan, harus ada aturan tegas agar kebiasaan lama tidak terus berlanjut.
Jika hal-hal tersebut tidak dipikirkan sejak awal, maka setiap tong sampah yang rusak atau dipindahkan hanya akan meninggalkan “warisan masalah” berupa gunungan sampah yang terus bertambah. Bahkan papan larangan yang berdiri tegak sekalipun sering kali tak lagi dihiraukan oleh masyarakat.

