Bolehkah I’tikaf di Rumah Saat Ramadan? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui

Menu Atas

Bolehkah I’tikaf di Rumah Saat Ramadan? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui

Portal Andalas
Minggu, 15 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - I’tikaf merupakan salah satu amalan yang dilakukan dengan memperbanyak ibadah di masjid. Biasanya, umat Muslim berbondong-bondong melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Amalan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus untuk mencari keberkahan malam Lailatul Qadar. Namun, muncul pertanyaan di kalangan sebagian orang: apakah i’tikaf boleh dilakukan di rumah? Pertanyaan tersebut sering muncul, khususnya bagi kaum perempuan yang dalam ajaran Islam lebih dianjurkan melaksanakan salat di rumah. Berikut penjelasan mengenai hukum i’tikaf di rumah yang dirangkum berdasarkan dalil serta pendapat para ulama. I’tikaf Adalah Berdiam Diri di Masjid untuk Beribadah Secara istilah, i’tikaf berarti berdiam diri di masjid dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT. Selama menjalankan i’tikaf, seseorang biasanya mengisi waktunya dengan berbagai amalan seperti salat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, serta melakukan ibadah lainnya. Perintah mengenai i’tikaf juga dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah: وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ Artinya: “…Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri’tikaf di masjid. Itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187). Berdasarkan pengertian tersebut, i’tikaf pada dasarnya lebih dianjurkan dilakukan di masjid, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Pandangan Ulama Mengenai I’tikaf di Rumah Pendapat para ulama terkait pelaksanaan i’tikaf di rumah cukup beragam. Dikutip dari NU Online, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memiliki pandangan bahwa i’tikaf di rumah diperbolehkan, khususnya bagi perempuan yang melaksanakan ibadah di ruang salat rumahnya. Sebagian ulama mazhab Syafi’i juga menyebutkan bahwa laki-laki dapat melakukan i’tikaf di rumah. Pendapat ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa salat sunnah lebih utama dilakukan di rumah, sehingga i’tikaf yang termasuk amalan sunnah juga dinilai memungkinkan untuk dilakukan di sana. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam karya Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i dalam kitab *al-‘Aziz Syarh al-Wajiz*. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua pandangan mengenai sah atau tidaknya i’tikaf di tempat salat yang ada di rumah. Pendapat baru Imam Syafi’i, yang juga didukung oleh Imam Malik dan Imam Ahmad, menyatakan bahwa i’tikaf tidak sah jika dilakukan di tempat salat rumah karena tempat tersebut tidak termasuk masjid secara hakiki. Hal ini juga didasarkan pada praktik para istri Nabi Muhammad SAW yang melakukan i’tikaf di masjid. I’tikaf di Ruangan Khusus Salat di Rumah Sebagian ulama dari mazhab Maliki juga berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan di ruangan khusus untuk salat di rumah, terutama bagi orang yang tidak memungkinkan melaksanakannya di masjid. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa perempuan diperbolehkan melakukan i’tikaf di tempat salat yang ada di rumahnya. Namun menurut beliau, laki-laki tidak dianjurkan melakukan i’tikaf di tempat tersebut. Pendapat ini juga disebutkan dalam karya Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam *Syarah Shahih Muslim*. Beberapa ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i bahkan memperbolehkan i’tikaf di ruang salat rumah bagi laki-laki maupun perempuan. Ruangan salat di rumah yang dimaksud biasanya merupakan tempat khusus yang digunakan untuk ibadah, memiliki mihrab atau tempat imam, serta dijaga kebersihan dan kesuciannya sebagaimana layaknya tempat salat. Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan I’tikaf di Rumah Di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat bahwa i’tikaf hanya sah jika dilakukan di masjid yang sebenarnya. Mengutip dari Baznas RI, sahabat Nabi Abdullah bin Abbas RA menegaskan bahwa i’tikaf seharusnya dilaksanakan di masjid. Hal ini disebutkan dalam kitab *Al-Sunan Al-Kubra* yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa salah satu perbuatan yang tidak disukai Allah adalah bid’ah, dan termasuk di antaranya adalah melakukan i’tikaf di masjid yang berada di rumah. Pandangan ini juga diperkuat oleh riwayat bahwa para istri Rasulullah SAW meminta izin kepada Nabi untuk melakukan i’tikaf di masjid. Bahkan Aisyah RA pernah meminta dibuatkan bilik khusus di dalam masjid untuk beritikaf. Jika i’tikaf diperbolehkan di rumah, sebagian ulama berpendapat tentu Rasulullah SAW akan menganjurkan mereka melakukannya di ruang salat rumah masing-masing. Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai i’tikaf di rumah. Sebagian ulama memperbolehkannya, terutama jika dilakukan di ruang salat khusus di rumah. Meski demikian, melaksanakan i’tikaf di masjid tetap dianggap lebih utama dan lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah.

Baca Juga