Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan, Segini yang Harus Dibayar per Orang

Menu Atas

Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan, Segini yang Harus Dibayar per Orang

Portal Andalas
Selasa, 17 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Menjelang datangnya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, kewajiban menunaikan zakat fitrah kembali menjadi topik yang banyak dibicarakan di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, zakat fitrah tidak hanya dipandang sebagai rutinitas tahunan semata. Ibadah ini memiliki makna penting sebagai bentuk penyucian diri setelah umat Muslim menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan. Selain memiliki nilai spiritual, zakat fitrah juga membawa manfaat sosial yang besar. Melalui zakat ini, masyarakat yang kurang mampu atau para mustahik dapat turut merasakan kebahagiaan dan kelapangan saat merayakan hari kemenangan. Besaran Zakat Fitrah 2026: Beras atau Uang Tunai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan standar nasional sebagai acuan bagi umat Muslim dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini. Berdasarkan hasil kajian terhadap perkembangan harga kebutuhan pokok, zakat fitrah tahun 2026 disetarakan dengan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter untuk setiap jiwa. Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan nominal sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut berlaku sebagai standar nasional. Meski demikian, beberapa daerah dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan harga beras di wilayah masing-masing, seperti yang sering terjadi di kawasan Solo Raya dan daerah sekitarnya. Syarat dan Waktu Membayar Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan juga termasuk dalam kewajiban tersebut. Syarat utama seseorang wajib menunaikan zakat fitrah adalah memiliki kelebihan makanan pokok untuk kebutuhan malam hari dan hari raya Idulfitri. Adapun waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan dalam syariat, yaitu: * **Waktu Mubah**: sejak awal Ramadan hingga hari terakhir puasa. * **Waktu Wajib**: ketika matahari terbenam pada akhir Ramadan atau malam takbiran. * **Waktu Afdhal (utama)**: setelah salat Subuh hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. * **Waktu Makruh**: setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal. * **Waktu Haram**: jika zakat dibayarkan setelah hari raya Idulfitri berakhir, karena statusnya berubah menjadi sedekah biasa. Panduan Penyaluran Zakat Fitrah Zakat fitrah dapat disalurkan dalam dua bentuk, yaitu: * **Beras**: sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter sesuai makanan pokok yang biasa dikonsumsi. * **Uang tunai**: sebesar Rp50.000 per orang sesuai standar nasional BAZNAS tahun 2026. Zakat tersebut kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima (mustahik), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Masyarakat dianjurkan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang biasanya tersedia di masjid-masjid terdekat. Melalui pengelolaan yang terorganisir, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih terarah dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Di era digital saat ini, proses pembayaran zakat juga semakin mudah. Banyak lembaga zakat telah menyediakan layanan pembayaran melalui transfer bank maupun aplikasi digital, sehingga masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban zakat dengan praktis meski di tengah kesibukan sehari-hari.

Baca Juga