Portalandalas.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi, Muhammad Amin, memberikan penjelasan tegas terkait pemberitaan yang menyebut adanya penggunaan dana zakat oleh Wakil Gubernur Jambi dalam kegiatan Safari Ramadan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan muncul akibat kesalahpahaman.
Amin menjelaskan bahwa pengelolaan dana zakat di BAZNAS diatur dengan ketentuan yang sangat ketat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang digunakan untuk kebutuhan operasional Wakil Gubernur dalam kegiatan Safari Ramadan.
“Saya tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Wakil Gubernur menggunakan dana BAZNAS untuk operasional Safari Ramadan adalah tidak benar. Beliau menjalankan kegiatan tersebut dengan dana pribadi di luar fasilitas BAZNAS. Kami bekerja berdasarkan aturan yang jelas, dan setiap penyaluran zakat harus sesuai dengan asnaf yang telah ditetapkan,” ujar Amin dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, kehadiran Pemerintah Provinsi dalam kegiatan Safari Ramadan justru memberikan dukungan bagi BAZNAS dalam menjalankan misi *Hidayatul Ummah*, yakni menjaga serta membantu kesejahteraan umat. Kolaborasi ini juga bertujuan agar bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan tersebut, lanjut Amin, dilakukan berdasarkan data yang valid mulai dari tingkat kepala desa hingga BAZNAS di kabupaten dan kota.
Ia juga menjelaskan bahwa momentum Safari Ramadan dimanfaatkan oleh BAZNAS untuk menyalurkan santunan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk membiayai kegiatan perjalanan pejabat.
“Demi Allah, dana zakat tidak kami gunakan untuk membiayai kegiatan Wakil Gubernur. Justru melalui Safari Ramadan ini, bantuan dapat disalurkan lebih tepat sasaran dan langsung menyentuh masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
BAZNAS berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memulihkan nama baik Wakil Gubernur Jambi dari isu yang berkembang.
Amin juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi atau *check and re-check*, sehingga menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Terkait kemungkinan menempuh jalur hukum atau melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers, Amin menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan situasi yang ada.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi antara lembaga dan insan pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian berita.
“Seharusnya jika ada keraguan, silakan datang kepada kami untuk melakukan klarifikasi agar informasi yang disampaikan tetap berimbang. Kami selalu terbuka dengan rekan-rekan jurnalis, karena profesi mereka juga merupakan bagian dari dakwah melalui tulisan. Jangan sampai terjadi kesalahan informasi seperti ini,” tutupnya.

