Viral! Berkas Pelamar Kerja Dibuang, Warganet Soroti Perlindungan Data Pribadi

Menu Atas

Viral! Berkas Pelamar Kerja Dibuang, Warganet Soroti Perlindungan Data Pribadi

Portal Andalas
Sabtu, 07 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Media sosial tengah dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan tumpukan amplop coklat berisi berkas lamaran kerja yang dibuang begitu saja di pinggir jalan. Video tersebut pertama kali diunggah akun TikTok @quirkyalone1047 pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam rekaman itu terlihat lembaran foto, CV, hingga fotokopi KTP para pencari kerja berserakan di dekat tempat sampah. “2 Februari 2026, pulang kerja lihat beginian di pinggir jalan samping tempat sampah,” tulis pemilik akun, menjelaskan waktu pengambilan video. Ia juga menyinggung fenomena tren #OpenToWork yang sempat ramai diperbincangkan. “Di tengah panasnya soal gimmick #OpenToWork kemarin, mereka yang benar-benar serius cari kerja dan sangat butuh pekerjaan malah diperlakukan kayak gini,” lanjutnya. Unggahan itu pun ditutup dengan doa dan harapan bagi para pemilik CV. “Stay strong pejuang rupiah, semoga semua orang yang namanya ada di tumpukan ini segera mendapat pekerjaan,” tulisnya. Jadi Perhatian Warganet Video tersebut telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali dan memicu reaksi luas dari warganet. Perbincangan pun mengarah pada cara pembuangan dokumen lamaran kerja yang dinilai tidak etis dan berbahaya. Pasalnya, berkas tersebut memuat data pribadi yang seharusnya dilindungi. Sejumlah komentar warganet bermunculan, di antaranya: “Aku pernah beli gorengan, bungkusnya kertas CV orang,” tulis akun @wen*p** “Harusnya dihancurkan pakai mesin penghancur kertas biar aman data pelamar,” tulis akun @alf****r “Itu bisa disalahgunakan, privasinya rawan banget,” tulis akun @nec****k “Nggak amanah itu, kalau dipakai buat pinjol bahaya,” tulis akun @dal****u** Data Pribadi Dilindungi Undang-Undang Hak atas privasi telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Hal ini menegaskan bahwa privasi bukan sekadar kepemilikan pribadi, tetapi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara. Selain itu, Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya. Di era digital, perlindungan tersebut semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini mengatur kewajiban adanya persetujuan eksplisit pemilik data dalam setiap proses pengolahan data, menjamin hak individu atas data pribadinya, serta menetapkan sanksi pidana dan denda administratif bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi.

Baca Juga