Portalandalas.com - Kerinci.- DPRD Kabupaten Kerinci menggelar rapat dengar pendapat (hearing) sebagai respons atas aspirasi warga yang meminta kejelasan dari PT Kerinci Merangin Hydro (KMH) terkait dugaan berkurangnya debit air Danau Kerinci. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keseimbangan ekologis, kehidupan sosial, serta roda perekonomian masyarakat yang selama ini bergantung pada keberadaan danau.
Sebagai sumber kehidupan kawasan hulu hingga hilir, Danau Kerinci memiliki fungsi strategis bagi sektor perikanan, pertanian, dan kelestarian lingkungan. Perubahan kondisi hidrologinya kemudian dikaitkan oleh masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), terutama pada fase uji coba serta awal operasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Boy Edwar, membenarkan pelaksanaan hearing tersebut. Ia menjelaskan bahwa salah satu hasil rapat adalah kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran kondisi di lokasi-lokasi yang disebut terdampak.
“DPRD dan Pemkab akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya, khususnya di titik-titik yang dilaporkan masyarakat dan LSM,” ujar Boy Edwar.
Di sisi lain, PT KMH melalui perwakilannya, Asrori, membantah bahwa penurunan debit air Danau Kerinci disebabkan oleh aktivitas uji coba turbin PLTA. Ia menegaskan seluruh proses teknis telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, perubahan tersebut dipengaruhi faktor lain, termasuk rekayasa cuaca yang dilakukan BNPB sebagai langkah mitigasi bencana di wilayah Sumatra.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan keresahan publik. Ketua LSM PEDAS, Efyarman, menilai klarifikasi perusahaan sangat krusial, bukan hanya untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral, kepatuhan hukum, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional di Kabupaten Kerinci.
“Ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi menyangkut tanggung jawab dan transparansi agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi dirugikan,” tegas Efyarman.
Keluhan serupa juga datang dari sejumlah anggota DPRD daerah pemilihan sepanjang aliran Sungai Batang Merangin. Mereka menyebut banyak menerima laporan warga yang terdampak langsung akibat menurunnya debit air sungai, yang berujung pada terhentinya aktivitas pertanian dan tidak berfungsinya tambak ikan, sehingga mengganggu sumber penghidupan masyarakat.
Hearing ini menegaskan bahwa polemik dugaan dampak PLTA terhadap sumber daya air masih menyisakan banyak pertanyaan. DPRD pun didorong untuk memastikan adanya investigasi lapangan yang objektif, terbuka, dan transparan guna menjawab kegelisahan publik, sekaligus menjamin tidak terlanggarnya hak-hak ekologis dan sosial masyarakat Kerinci.

