Portalandalas.com - Selain menggelar pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, Pansus I DPRD Provinsi Jambi juga melakukan agenda pertemuan resmi dengan Bupati Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., didampingi Asisten II, perwakilan Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin penting hasil pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjabtim. Salah satunya adalah telah disepakatinya Peraturan Daerah tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama DPRD setempat. BUMD tersebut sebelumnya bernama Bumi Samudera Perkasa dan kini secara resmi berganti nama menjadi Bumi Jabung Sejahtera. Selain itu, pemerintah daerah juga telah merampungkan penyusunan AD/ART BUMD tersebut.
“Hal ini menjadi landasan utama dalam mewujudkan pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Migas Blok Jabung. Wakil Bupati menyampaikan bahwa pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda telah siap, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses rekrutmen dan seleksi Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera, yang meliputi Komisaris dan Direktur, akan dilaksanakan pada Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada Maret 2026. Langkah percepatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam mendukung realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung yang dikelola PetroChina International Jabung Ltd.
Proses seleksi Direksi tersebut akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD, serta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XII yang mengatur tentang BUMD.
Terkait persoalan batas wilayah, Abun Yani menyampaikan bahwa penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini terus diupayakan secara bersama-sama oleh kedua daerah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan, diperlukan keterlibatan langsung Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri guna memfasilitasi percepatan penyelesaian persoalan tersebut.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk menyampaikan data pendukung tapal batas wilayah secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar penegasan batas wilayah kedua kabupaten memiliki kekuatan hukum yang sah dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

