uasa Tetap Sah? Ini Syarat Sikat Gigi yang Harus Diperhatikan

Menu Atas

uasa Tetap Sah? Ini Syarat Sikat Gigi yang Harus Diperhatikan

Portal Andalas
Sabtu, 28 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Menjaga kebersihan mulut saat berpuasa sering menjadi bahan pertanyaan di kalangan umat Islam, khususnya mengenai hukum berkumur dan menyikat gigi pada siang hari bulan Ramadan. Di satu sisi, kebersihan gigi dan mulut penting bagi kesehatan. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut bisa membatalkan puasa apabila air atau bahan lain tertelan. Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan telah memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Secara umum, menyikat gigi dan berkumur diperbolehkan selama tidak ada air, pasta, atau partikel lain yang masuk hingga ke tenggorokan. ## Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa Menurut Ulama Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut. Karena itu, aktivitas berkumur dan menyikat gigi kerap menimbulkan kekhawatiran, sebab berpotensi menyebabkan air atau benda asing tertelan. Ulama besar Nusantara, **Muhammad Nawawi al-Bantani**, dalam kitab *Nihayatuz Zain* menjelaskan bahwa bersiwak atau membersihkan gigi saat berpuasa termasuk perkara makruh, terutama setelah waktu zuhur. Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik ditinggalkan. Hal ini karena dapat mengurangi kesempurnaan puasa, meski tidak sampai membatalkannya selama tidak ada yang tertelan. Pendapat senada juga disampaikan oleh **Imam Nawawi** dalam kitab *Al-Majmu'*. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian. Apabila air, pasta gigi, atau serpihan sikat masuk ke tenggorokan, maka puasa menjadi batal, sekalipun terjadi tanpa kesengajaan. Dari berbagai penjelasan tersebut, para ulama pada dasarnya sepakat bahwa menyikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan, dengan syarat dilakukan secara hati-hati agar tidak ada material yang tertelan. ## Perbedaan Pandangan Antar Mazhab Mengacu pada penjelasan **Badan Amil Zakat Nasional**, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab fikih terkait hukum menyikat gigi ketika berpuasa. Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa menyikat gigi setelah zuhur hukumnya makruh. Artinya, tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih utama ditinggalkan demi menjaga kesempurnaan puasa. Sementara itu, Mazhab Maliki dan Hanafi menilai bahwa menyikat gigi saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan. Pandangan ini didasarkan pada tujuan membersihkan mulut, bukan untuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Penggunaan siwak—alat pembersih gigi dari akar atau batang pohon—juga dinilai boleh selama tidak ada bagian yang tertelan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tetap menganjurkan kebersihan, bahkan ketika seseorang sedang berpuasa. Mayoritas ulama pun tidak ada yang secara tegas mengharamkan aktivitas membersihkan gigi saat puasa. Perbedaan pendapat ini mencerminkan keluasan hukum Islam sekaligus memberikan kemudahan bagi umat dalam menjalankan ibadah. Karena itu, umat Islam dapat memilih pendapat yang paling menenangkan hati, sembari tetap menjaga kehati-hatian agar tidak melanggar ketentuan puasa. ## Risiko Puasa Batal dan Pentingnya Kehati-hatian Dalam berbagai literatur fikih dijelaskan bahwa puasa dapat batal apabila air atau material dari aktivitas berkumur dan menyikat gigi masuk ke tenggorokan. Risiko ini berlaku baik disengaja maupun tidak. Imam Nawawi dalam *Al-Majmu’* menjelaskan bahwa jika seseorang menggunakan siwak yang basah, lalu ada bagian air atau serpihan kayu yang terlepas dan tertelan, maka puasanya batal tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena adanya potensi tersebut, para ulama menganjurkan agar tidak berkumur secara berlebihan. Dalam istilah fikih, tindakan berlebihan ini disebut *al-mubalaghah* dan hukumnya makruh bagi orang yang sedang berpuasa. Sebagai langkah aman, menyikat gigi dianjurkan dilakukan sebelum waktu imsak. Jika ingin membersihkan gigi di siang hari, dapat menggunakan siwak atau sikat tanpa pasta guna meminimalkan risiko tertelan. Prinsip utamanya adalah menjaga kehati-hatian agar ibadah tetap sah, sekaligus kebersihan gigi dan mulut tetap terjaga. ## Waktu yang Dianjurkan untuk Menyikat Gigi Dilansir dari **Kompas.com**, waktu yang dinilai paling aman untuk menyikat gigi selama Ramadan adalah setelah sahur dan sebelum tidur malam. Pada waktu tersebut, risiko membatalkan puasa tidak ada karena berada di luar jam puasa. Dari sisi kesehatan, para ahli menganjurkan menyikat gigi setidaknya dua kali sehari untuk mencegah plak dan kerusakan gigi. Perubahan pola makan selama Ramadan—terutama konsumsi makanan manis saat berbuka—dapat meningkatkan risiko gangguan gigi jika tidak dibersihkan dengan baik. Meski terdapat hadis yang menyebut bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada kasturi, kebersihan mulut tetap dianjurkan. Hadis riwayat **Abu Hurairah** yang tercantum dalam *Sahih Bukhari* dan *Sahih Muslim* menyatakan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak misk. Namun para ulama menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan nilai spiritual puasa, bukan berarti kebersihan boleh diabaikan. ## Kesimpulan Berdasarkan berbagai pandangan ulama dan keterangan lembaga keagamaan, menyikat gigi serta berkumur saat puasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hukumnya bisa menjadi makruh jika dilakukan setelah zuhur atau dilakukan secara berlebihan. Puasa dinyatakan batal hanya apabila air, pasta gigi, atau material lain benar-benar tertelan hingga masuk ke tenggorokan. Karena itu, kunci utamanya adalah kehati-hatian. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa rasa waswas, sekaligus menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat.

Baca Juga