Portalandalas.com - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyelesaikan 37 perkara pidana dengan memusnahkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Institusi tersebut mengeksekusi putusan pengadilan hingga tuntas, memastikan setiap perkara tidak berhenti pada vonis semata, tetapi berakhir sampai tahap pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman kantor kejaksaan pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa jaksa menjalankan fungsi sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan terbuka.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang telah inkracht wajib dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Dari 37 perkara yang dieksekusi, sebanyak 20 perkara atau sekitar 54 persen merupakan kasus narkotika. Selain itu, terdapat 13 perkara tindak pidana umum lainnya (Oharda) atau 35 persen, serta 4 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) atau 10 persen. Data tersebut menunjukkan kasus narkotika masih mendominasi penanganan perkara di Muaro Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, jaksa memusnahkan 11.555 liter atau sekitar 11,5 ton bahan bakar minyak jenis solar olahan ilegal. Mereka juga menghancurkan sabu seberat 23,53 gram.
Tak hanya itu, berbagai alat yang digunakan dalam tindak pidana turut dimusnahkan, di antaranya tujuh timbangan digital, dua pisau, dua egrek, satu tojok, satu golok, dua gergaji besi, dua gunting, dan satu palu. Dalam perkara narkotika, jaksa juga memusnahkan 20 bong dan tujuh pirek.
Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara turut dimusnahkan, seperti keranjang, kayu panjang, katrol, box sibel otomatis untuk aliran listrik, rol tali tambang, hingga selang sepanjang kurang lebih 50 meter.
Karya menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari melarutkan, memblender, memotong, membakar, hingga mengubur barang bukti agar tidak bisa digunakan kembali.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana, sekaligus menjamin barang bukti tidak disalahgunakan dan setiap perkara benar-benar diselesaikan hingga tahap akhir.

