Sidang Korupsi PJU di Kabupaten Kerinci Memanas, 10 Terdakwa Dituntut Penjara

Menu Atas

Sidang Korupsi PJU di Kabupaten Kerinci Memanas, 10 Terdakwa Dituntut Penjara

Portal Andalas
Rabu, 25 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kini memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan. Sementara itu, Nael Edwin, Saparno, H. Fahmi, Jafron, dan Yusas masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp100 juta subsider kurungan. Adapun Gunawan, Amril Nurman, Helmi, dan Reki dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider kurungan. Dalam persidangan terungkap adanya dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Jaksa mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, indikasi penggelembungan anggaran, hingga dugaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya. Namun perhatian publik Kerinci kini tidak hanya tertuju pada para terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Muncul pertanyaan yang semakin kuat: apakah perkara ini benar-benar berhenti pada level pelaksana teknis dan pihak rekanan saja? Proyek PJU tersebut lahir melalui proses pembahasan serta pengesahan anggaran di DPRD Kabupaten Kerinci. Secara administratif dan politik, proyek bernilai besar tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan legislatif. Jika dalam proses tersebut terdapat dugaan pengkondisian, lobi anggaran, atau praktik pembagian fee, maka penelusuran hukum seharusnya tidak berhenti pada pihak pelaksana saja. Masyarakat mulai mempertanyakan peran oknum anggota DPRD Kerinci dalam proses penganggaran proyek tersebut. Apakah mereka hanya menjalankan fungsi legislasi secara formal, atau ada keterlibatan lain yang belum terungkap? Sejumlah elemen masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu berani menelusuri komunikasi, aliran dana, serta pola pembahasan anggaran sebelum proyek disahkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum legislatif, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak menetapkan tersangka baru. Perkara ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya menyasar pejabat teknis, sementara pihak yang diduga berada di balik layar tetap tidak tersentuh. Kini masyarakat Kerinci menantikan langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah oknum DPRD yang diduga terlibat akan ikut ditetapkan sebagai tersangka, atau kasus PJU ini hanya berhenti pada 10 terdakwa yang telah dituntut? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah upaya pemberantasan korupsi di Kerinci benar-benar menyentuh akar persoalan, atau hanya sebatas permukaan.

Baca Juga