Resmi! Harga Token Listrik Februari 2026 Ditetapkan, Segini kWh yang Didapat dari Rp20 Ribu

Menu Atas

Resmi! Harga Token Listrik Februari 2026 Ditetapkan, Segini kWh yang Didapat dari Rp20 Ribu

Portal Andalas
Selasa, 10 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan tarif harga listrik terbaru. Pada pekan ini, tepatnya periode 10–15 Februari 2026, harga token listrik sudah ditentukan dan mulai diberlakukan. Pelanggan PLN sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni pelanggan prabayar dan pascabayar. Khusus bagi pelanggan prabayar, mengetahui tarif listrik menjadi hal penting agar pasokan listrik di rumah tetap berjalan tanpa gangguan. Berbeda dengan pulsa telepon seluler, sistem pembelian token listrik dihitung dalam satuan energi, yaitu kilowatt hour (kWh). Nilai kWh yang didapat dari setiap pembelian token tidak sama untuk setiap pelanggan. Besarnya kWh dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari tarif dasar listrik sesuai daya terpasang hingga pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya berkisar antara 3 hingga 10 persen, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Lantas, berapa harga token listrik yang berlaku pada 10–15 Februari 2026? ### Harga Token Listrik 10–15 Februari 2026 Harga token listrik pada pekan ini, periode 9–15 Februari 2026, masih mengacu pada tarif listrik Triwulan I Tahun 2026. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif, termasuk bagi pelanggan nonsubsidi. Sebagaimana diketahui, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meski secara perhitungan formula tarif berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku. Artinya, harga token listrik pada Februari 2026 masih sama seperti periode sebelumnya. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resminya. ### Tarif Listrik Februari 2026 Semua Golongan Daya Mengacu pada data resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar periode 10–15 Februari 2026: * **900 VA (R-1/TR)**: Rp 1.352 per kWh * **1.300 VA (R-1/TR)**: Rp 1.444,70 per kWh * **2.200 VA (R-1/TR)**: Rp 1.444,70 per kWh * **3.500–5.500 VA (R-2/TR)**: Rp 1.699,53 per kWh * **6.600 VA ke atas (R-3/TR)**: Rp 1.699,53 per kWh Dengan mengetahui tarif ini, pelanggan bisa memperkirakan jumlah kWh yang akan diperoleh dari setiap pembelian token listrik. ### Cara Menghitung kWh Token Listrik Untuk mengetahui jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus sederhana berikut: **(Harga token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik** Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik senilai Rp 20.000: * Nominal token: Rp 20.000 * PPJ 3 persen: Rp 600 * Sisa setelah PPJ: Rp 19.400 * Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh Perhitungan kWh: Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = **13,43 kWh** Artinya, pembelian token Rp 20.000 untuk pelanggan prabayar 1.300 VA di Jakarta akan menghasilkan sekitar **13,43 kWh**. Dengan demikian, harga token listrik periode 9–15 Februari 2026 tetap sama seperti sebelumnya, lengkap dengan simulasi perhitungan jumlah kWh yang diperoleh. --- ### Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Dipastikan Tetap Pemerintah juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik selama Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di awal tahun. Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). PLN menyatakan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta terus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di seluruh Indonesia. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa kepastian tarif listrik yang stabil sangat penting bagi masyarakat dan pelaku UMKM, terutama pada awal tahun saat aktivitas rumah tangga dan usaha mulai kembali meningkat. “Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026). Ia menegaskan, PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar sistem kelistrikan nasional tetap aman dan berkelanjutan. “Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi menjadi fondasi aktivitas harian masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan tetap andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat bisa menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tambahnya. Sementara itu, Tri Winarno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut mengacu pada realisasi indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan HBA. “Secara formula, tarif tenaga listrik berpotensi berubah. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri. Ia juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan bersubsidi, tidak mengalami perubahan pada periode tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku UMKM untuk mengatur pengeluaran di awal tahun, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga