Puasa Sampai Zuhur Saja, Apakah Diterima? Simak Penjelasannya

Menu Atas

Puasa Sampai Zuhur Saja, Apakah Diterima? Simak Penjelasannya

Portal Andalas
Selasa, 24 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Umat Islam sejak usia dini sudah diajarkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Puasa bahkan termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Sementara itu, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan berbagai keutamaan puasa, mulai dari penghapus dosa hingga menjadi jalan masuk melalui pintu khusus di surga. Namun dalam praktiknya di Indonesia, dikenal istilah puasa setengah hari atau puasa bedug. Biasanya, puasa ini dilakukan oleh anak-anak yang sedang belajar berpuasa. Lalu, apakah puasa setengah hari tetap mendapatkan pahala? Berikut penjelasan hukumnya. 1. Perintah puasa dalam Al-Qur’an Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang telah ditetapkan Allah SWT bagi orang-orang beriman. Perintah ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjelaskan bahwa puasa diwajibkan sebagaimana umat terdahulu agar manusia menjadi bertakwa. Pada ayat 187 dalam surah yang sama, Allah SWT juga menjelaskan batas waktu berpuasa, yaitu diperbolehkan makan dan minum hingga datangnya fajar, lalu menyempurnakan puasa sampai malam tiba. Dari ayat ini dipahami bahwa waktu puasa dimulai sejak Subuh hingga Magrib. 2. Hukum puasa setengah hari bagi anak-anak Puasa setengah hari atau puasa bedug adalah berpuasa sejak Subuh hingga Zuhur saja, tidak sampai waktu Magrib. Praktik ini umumnya dilakukan anak-anak sebagai bentuk latihan agar terbiasa menjalankan puasa penuh saat sudah balig. Salah satu syarat wajib puasa adalah telah balig, sehingga anak yang belum balig tidak memiliki kewajiban berpuasa. Balig ditandai dengan keluarnya air mani bagi laki-laki dan datangnya haid bagi perempuan. Karena belum wajib, anak-anak boleh dilatih berpuasa setengah hari sebagai proses belajar. Jika mampu berpuasa penuh, tentu lebih baik, tetapi tidak menjadi keharusan. 3. Hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa Berbeda dengan anak-anak, puasa setengah hari bagi orang dewasa yang sudah balig dan memenuhi syarat lainnya tidak diperbolehkan dan tidak bernilai pahala. Hal ini karena ketentuan puasa mengharuskan seseorang menahan diri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, orang dewasa tidak boleh menghentikan puasa hanya sampai Zuhur. Berdasarkan penjelasan tersebut, puasa setengah hari bagi orang dewasa yang telah balig tidak dianggap sah dan tidak memberikan pahala.

Baca Juga