Portalandalas.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan segera melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan atau objek yang terbukti melanggar aturan tata ruang di sepanjang aliran Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam upaya memulihkan fungsi kawasan lindung. Penertiban tersebut akan dilaksanakan oleh tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana sekaligus penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menegaskan bahwa kawasan Lembah Anai merupakan aset lingkungan yang sangat penting sekaligus wilayah rawan bencana, sehingga perlu penataan ulang secara serius dan terencana.
Pemprov Sumbar juga telah mengidentifikasi berbagai bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai tanpa izin yang sesuai, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan. Penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Terkait bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, Arry menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembongkaran paksa terhadap objek tersebut. Penundaan ini dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Keputusan tersebut didasarkan pada penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tertanggal 30 Januari 2026 dengan Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang berisi putusan sela berupa penangguhan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.
Meski demikian, Arry menegaskan bahwa proses hukum terhadap satu objek tersebut tidak menjadi penghalang bagi pemerintah untuk tetap menertibkan bangunan-bangunan lain di kawasan yang sama.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah penertiban tetap disiapkan dan dijalankan sembari menghormati putusan sela PTUN, karena kawasan yang harus ditertibkan tidak hanya mencakup area yang dikelola oleh PT HSH.
Program rehabilitasi kawasan ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar bersama instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, serta Dinas Lingkungan Hidup Sumbar.
Kegiatan rehabilitasi tersebut meliputi penanaman pohon pelindung dan penataan kembali bentang alam sungai untuk mengurangi risiko bencana luapan air, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem kawasan Lembah Anai.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang berada di kawasan Lembah Anai agar bersikap kooperatif dan mematuhi aturan pemanfaatan ruang demi keselamatan bersama.

