Portalandalas.com - Jakarta, 18 Februari 2026 — Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah Nasional Koordinator Jambi secara resmi melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan serta penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di salah satu puskesmas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pengaduan tersebut diajukan setelah adanya temuan yang dianggap memprihatinkan. Para mahasiswa menilai penyimpanan limbah B3 di salah satu puskesmas tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Limbah medis yang seharusnya disimpan secara terpisah, aman, dan memenuhi standar keselamatan lingkungan diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Koordinator mahasiswa menyebut situasi ini sangat ironis karena fasilitas layanan kesehatan semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kesehatan dan keselamatan lingkungan. Ia menegaskan bahwa terdapat dugaan kelalaian serius dalam pengawasan serta pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah B3 di tingkat puskesmas.
Mahasiswa juga menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operasional puskesmas, khususnya dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.
Pengelolaan limbah B3 sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai standar guna mencegah pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat.
Mahasiswa mendesak Kementerian Kesehatan segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta agar diberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Hingga informasi ini disampaikan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk memastikan pengelolaan limbah medis berjalan aman, sesuai aturan, dan tidak mengancam kesehatan masyarakat.

