Portalandalas.com - Komunitas Orang Rimba bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi serta sejumlah organisasi lainnya menggelar Konsolidasi Adat sebagai bentuk sikap bersama untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) serta hukum adat Orang Rimba di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini berlangsung di tengah eskalasi konflik agraria, perampasan ruang hidup, dan pengabaian hak-hak dasar masyarakat adat oleh negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hingga kini Orang Rimba masih berada dalam situasi terancam, baik dari sisi keberlanjutan hidup maupun keberlangsungan identitas mereka sebagai komunitas adat.
Selama puluhan tahun, Orang Rimba disebut menjadi korban dari kebijakan pembangunan yang berwatak eksploitatif dan berpihak pada kepentingan investasi. Hutan sebagai ruang hidup mereka dirampas melalui penerbitan izin konsesi perkebunan, kehutanan, serta berbagai proyek pembangunan tanpa adanya persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Padiatapa). Akibatnya, banyak komunitas kehilangan sumber penghidupan, mengalami kekerasan struktural, serta semakin terpinggirkan di tanah leluhur mereka sendiri.
Dalam konsolidasi tersebut, Temenggung ditegaskan sebagai pemegang otoritas tertinggi dan mandat kolektif komunitas dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi Orang Rimba. WALHI Jambi menilai negara selama ini gagal mengakui dan menghormati sistem pemerintahan adat tersebut. Pendekatan administratif dan keamanan justru kerap digunakan untuk melemahkan posisi Temenggung serta memecah solidaritas internal komunitas.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugerah, menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang terus dibiarkan terjadi. Ia menyebut negara lebih condong melindungi kepentingan korporasi dibandingkan hak-hak Orang Rimba. “Wilayah adat dirampas, hutan dirusak, sementara Orang Rimba dipaksa hidup tanpa kepastian ruang hidup dan akses layanan dasar yang layak. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan negara yang bersifat sistematis,” tegasnya.
WALHI Jambi juga menekankan pentingnya penguatan solidaritas antar komunitas Orang Rimba serta penyelesaian konflik berbasis mekanisme adat. Menurut mereka, pendekatan represif, kriminalisasi, dan penggunaan aparat keamanan dalam konflik agraria justru memperburuk keadaan dan melanggengkan kekerasan. Penyelesaian konflik seharusnya menghormati peran Temenggung sebagai pemegang mandat kolektif komunitas, bukan sebaliknya.
Selain itu, negara dinilai belum memenuhi hak Orang Rimba atas layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Banyak komunitas masih mengalami diskriminasi dalam mengakses layanan publik dan dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak menghargai budaya, mobilitas, serta pengetahuan lokal mereka.
WALHI Jambi menilai akar persoalan utama terletak pada ketiadaan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap wilayah adat Orang Rimba. Tanpa pengakuan tersebut, konflik akan terus berulang dan ketimpangan penguasaan ruang hidup akan semakin melebar.
Melalui konsolidasi adat ini, WALHI Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera:
Mengakui hak wilayah kelola adat serta memberikan perlindungan hukum adat dan pemulihan ruang hidup.
Menjamin pemenuhan layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang menghormati identitas serta cara hidup Orang Rimba.
Menjadikan mekanisme adat sebagai jalur utama penyelesaian konflik, baik antar komunitas maupun dengan pihak eksternal.
Menegakkan hukum secara adil hingga menyentuh aktor-aktor intelektual yang memanfaatkan perpecahan di tengah komunitas Orang Rimba.
Oscar Anugerah menegaskan bahwa pengakuan wilayah adat bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengakuan tersebut, konflik dan peminggiran terhadap Orang Rimba akan terus berlangsung dan diwariskan.
Konsolidasi adat ini menjadi pernyataan tegas bahwa Orang Rimba tidak akan tinggal diam ketika ruang hidup mereka dirampas. WALHI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama Orang Rimba dalam memperjuangkan keadilan ekologis, pengakuan wilayah adat, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Jambi.

