Portalandalas.com - Seorang petugas pengecatan marka jalan tewas setelah tertabrak sebuah mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di simpang Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat sebuah mobil minibus berbelok ke kiri di lokasi kejadian. Pada waktu yang sama, korban tengah melakukan pengecatan marka jalan di badan jalan.
Menurut keterangan polisi, pengemudi mengakui sedang menggunakan telepon genggam untuk melakukan panggilan video sebelum kecelakaan terjadi. Kelalaian tersebut menyebabkan kendaraan yang dikemudikannya menabrak korban hingga meninggal dunia.
“Pengemudi mengaku sedang video call saat berkendara. Akibat kurang konsentrasi, kendaraan menabrak korban sampai meninggal dunia,” ujar AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).
Benturan keras membuat tubuh korban terseret sejauh kurang lebih 15 meter dari titik awal kejadian. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Setelah insiden tersebut, pengemudi berinisial SH (28) tidak berhenti di lokasi kejadian dan tidak memberikan bantuan kepada korban. Ia justru melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka panik dan ketakutan, sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, belakang TVRI,” jelasnya.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 10 jam, tim gabungan Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, STNK, dan SIM. Rekonstruksi kejadian telah dilakukan dan memastikan bahwa SH merupakan pengemudi minibus saat kecelakaan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, tes urine pelaku dinyatakan negatif dari narkoba dan alkohol. SH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang berjualan pakaian secara daring dan berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan konsentrasi penuh serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum terus berlanjut,” tutup AKP Satrio.

