Portalandalas.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian semen di Sumatera Selatan yang melibatkan distributor PT KMM terus berlanjut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap MJ yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode April 2017–2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.
Selain MJ, penyidik juga menahan tersangka berinisial DP yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SB pada April 2017 hingga Mei 2019.
Sebelumnya, Direktur Utama PT KMM berinisial DJ sudah lebih dulu ditahan, sementara MJ dan DP tidak hadir saat proses penahanan awal.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dalam perkara distribusi semen tersebut, sedikitnya 34 saksi telah diperiksa oleh jaksa hingga saat ini.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB.
Untuk merealisasikan rencana itu, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek jalan tol Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT WK yang akan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi semen curah.
Di sisi lain, DP yang juga menjabat Komisaris di PT BMU — anak usaha PT SB — berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang milik perusahaan tersebut dapat dialihkan ke PT KMM.
Langkah tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, sehingga dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaan distribusi, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.
Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon tanpa mempertimbangkan total piutang distributor yang masih tertunggak, bahkan berulang kali memberikan penjadwalan ulang piutang agar plafon PT KMM tetap aktif dan bisa terus melakukan penebusan semen.
Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp74,37 miliar.

