Portalandalas.com - PJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dibentuk untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Program ini menjadi pilar utama dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional serta berperan besar dalam memperluas akses layanan medis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Meski demikian, perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan tidak bersifat menyeluruh tanpa batas. Ada sejumlah jenis penyakit dan layanan medis tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan. Pembatasan ini ditetapkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah telah mengatur secara resmi jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
Berikut daftar 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
Perawatan yang bersifat kosmetik atau estetika, termasuk operasi plastik.
Tindakan perapihan gigi seperti pemasangan behel atau kawat gigi.
Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkoba, atau ketergantungan zat adiktif.
Layanan kesehatan yang berkaitan dengan infertilitas atau kemandulan.
Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Tindakan medis atau terapi yang masih dalam tahap uji coba atau bersifat eksperimental.
Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
Penyediaan alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai hak kelas perawatan peserta.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.
Layanan lain yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

