Portalandalas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mundurnya sejumlah pejabat tidak akan menghambat jalannya tugas dan kewenangan lembaga. OJK memastikan fungsi pengaturan, pengawasan, serta peran menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama jajaran OJK secara bersamaan mengumumkan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026). Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas tingginya gejolak dan volatilitas pasar modal yang terjadi dalam dua hari terakhir.
Pengumuman pengunduran diri pertama kali disampaikan Direktur Utama BEI, Iman Rachman, pada Jumat pagi saat kondisi pasar mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Ia berharap tren perbaikan tersebut dapat terus berlanjut ke depan.
“Saya berharap langkah ini menjadi pilihan terbaik bagi pasar modal. Semoga dengan pengunduran diri saya, kondisi pasar bisa menjadi lebih baik,” ujar Iman di Media Center BEI, Jakarta.
Tak berselang lama, empat pejabat tinggi OJK juga mengambil langkah serupa dengan alasan yang sama. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) IB Aditya Jayaantara.
Dalam keterangan resminya, OJK membenarkan pengunduran diri keempat pejabat tersebut. OJK menyatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK menegaskan bahwa proses ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” demikian bunyi pernyataan resmi lembaga tersebut.
Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus Anggota Komisi XI, Said Abdullah, memberikan apresiasi atas sikap para pimpinan BEI dan OJK. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab moral dan etika yang patut dihargai, serta tergolong jarang terjadi dalam praktik kelembagaan di Indonesia.
“Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan terhadap bursa. Masih terlihat adanya integritas dan rasa tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal. Ini menjadi sinyal positif bagi investor,” ujar Said dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/1/2025).
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa pengunduran diri saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya pembenahan kebijakan yang lebih mendasar, khususnya dalam aspek regulasi pasar modal, salah satunya terkait kebijakan free float saham.
Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI sebelumnya telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah langkah perbaikan dalam kebijakan free float perdagangan saham.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, menekan risiko manipulasi harga, memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.
Selain itu, kebijakan free float juga ditujukan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional. Implementasinya perlu dilakukan secara bertahap, terukur, dan adaptif, dengan fokus pada penguatan basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam perumusan kebijakan baru, beberapa ketentuan juga perlu dimasukkan, antara lain perhitungan free float saat IPO yang hanya mencakup saham yang ditawarkan ke publik dengan mengecualikan saham pra-IPO, kewajiban emiten baru menjaga batas minimum free float selama satu tahun sejak pencatatan, serta penyesuaian ketentuan continuous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen sesuai kapitalisasi pasar. Penerapannya juga perlu disertai tenggat waktu yang memberikan ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Said menambahkan bahwa pasar modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama bagi penguatan perusahaan menengah dan kecil. “Inilah poin-poin yang akan menjadi fokus pengawasan kami dalam proses pembenahan kebijakan free float di pasar modal,” tutupnya.

