Viral! PPPK Paruh Waktu Digaji Rp5 Juta di Jakarta, Daerah Lain Cuma Dapat Segini

Menu Atas

Viral! PPPK Paruh Waktu Digaji Rp5 Juta di Jakarta, Daerah Lain Cuma Dapat Segini

Portal Andalas
Minggu, 04 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Banyak tenaga honorer tampak bahagia ketika menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Namun di balik senyum tersebut, tidak sedikit pula yang justru menitikkan air mata setelah mengetahui besaran gaji yang diterima sebagai ASN PPPK paruh waktu. Aturan terkait penghasilan PPPK paruh waktu sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, istilah yang digunakan bukan “gaji”, melainkan “upah”. Dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling rendah sebesar penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat. Frasa “paling sedikit” dalam diktum tersebut menandakan bahwa upah PPPK paruh waktu seharusnya bisa lebih tinggi dibandingkan honor yang diterima sebelumnya saat masih menjadi honorer. Sejumlah pemerintah daerah diketahui telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, faktanya hanya sebagian kecil daerah yang memberikan upah setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayahnya. Ketentuan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 inilah yang menyebabkan besaran upah PPPK paruh waktu berbeda-beda antar daerah, bahkan memunculkan kesenjangan yang cukup tajam. Sebagai contoh, PPPK paruh waktu di DKI Jakarta menerima upah berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta per bulan. Sementara di daerah lain, penghasilannya jauh lebih rendah. Beberapa PPPK paruh waktu bahkan hanya memperoleh upah sekitar Rp1 juta, Rp500 ribu, hingga ada yang menerima Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyampaikan bahwa kondisi pengupahan PPPK paruh waktu saat ini masih sangat beragam. Ia mengaku heran karena dalam satu instansi dan pada jenis formasi yang sama, besaran upah yang diterima bisa berbeda-beda. “Saya menerima banyak pengaduan dari teman-teman tenaga kependidikan terkait gaji PPPK paruh waktu. Ada yang digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu, dan paling tinggi hanya Rp500 ribu,” ujar Herlambang kepada JPNN.com, Jumat (2/1/2026). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terjadi kesenjangan penghasilan, baik di dalam satu daerah maupun antar daerah. Herlambang menilai perlu adanya standar pengupahan yang jelas bagi PPPK paruh waktu, terlebih karena beban kerja mereka pada praktiknya hampir sama dengan pegawai penuh waktu. Ia mencontohkan besarnya perbedaan penghasilan antara daerah. Menurutnya, upah PPPK paruh waktu di Jakarta tergolong sangat tinggi jika dibandingkan daerah lain. “Gaji PPPK paruh waktu di Jakarta bisa mencapai Rp5 jutaan. Sementara di daerah lain, jumlah sebesar itu bahkan bisa dipakai untuk menggaji belasan pegawai,” ungkapnya. Meski demikian, Herlambang memahami bahwa banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran dalam menggaji PPPK paruh waktu. Namun, ia menegaskan bahwa upah yang diberikan seharusnya tidak terlalu rendah. Di sisi lain, jika PPPK paruh waktu menolak upah kecil, mereka kerap dianggap tidak bersyukur. Akibatnya, mereka diarahkan untuk bersabar sambil menunggu kebutuhan formasi PPPK penuh waktu yang nantinya dapat diisi oleh PPPK paruh waktu. Menurut Herlambang, sembari menunggu regulasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, besaran upah PPPK paruh waktu seharusnya bisa ditingkatkan secara bertahap. Ia menilai bahwa peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu merupakan salah satu solusi agar para PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang lebih layak. Lebih lanjut, Herlambang mengutip Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengadaan ASN dilakukan secara nasional maupun di tingkat instansi. “Artinya, bisa saja pemerintah pusat pada tahun tertentu hanya membuka seleksi CPNS. Namun, seharusnya pemerintah daerah juga membuka rekrutmen di tingkat instansi,” jelasnya, merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) huruf B. Langkah tersebut dinilai penting agar peluang tetap terbuka, baik bagi lulusan baru untuk mengikuti seleksi CPNS, maupun bagi PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi PPPK penuh waktu yang sebelumnya mengalami penurunan jenjang akibat keterbatasan formasi di daerah, untuk kembali menyesuaikan jabatan sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.

Baca Juga