Portalandalas.com - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Sungai Penuh serta Kabupaten Kerinci kembali menyuarakan keluhan terkait praktik beberapa bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka menilai masih ada bank yang mensyaratkan jaminan tambahan meskipun nilai kredit yang diajukan berada di bawah Rp100 juta. Padahal, aturan pemerintah secara tegas melarang adanya agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah batas tersebut.
Salah seorang pengusaha mikro mengungkapkan bahwa pihak bank meminta jaminan berupa sertifikat tanah hingga BPKB kendaraan sebelum kredit dapat dicairkan. “Saya hanya membutuhkan modal kecil untuk mengembangkan usaha, tapi tetap diminta sertifikat rumah sebagai jaminan. Padahal, usaha saya sudah berjalan dan penghasilannya jelas,” tuturnya.
Landasan Hukum KUR Tanpa Agunan Tambahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, ditegaskan bahwa KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan selain agunan pokok berupa usaha yang dibiayai. Dengan demikian, bank penyalur tidak diperkenankan meminta sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau bentuk jaminan lain di luar objek usaha sebagai syarat pencairan kredit.
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang belum memiliki aset sebagai jaminan, namun dinilai memiliki usaha yang produktif dan layak dibiayai.
Ancaman Sanksi bagi Bank Penyalur
Kementerian Koperasi dan UKM bersama instansi terkait telah menegaskan bahwa bank yang terbukti meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta dapat dikenai sanksi administratif. Salah satu sanksinya adalah penghentian pembayaran subsidi bunga kepada bank penyalur atas kredit yang melanggar ketentuan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Aspirasi dan Harapan Pelaku UMKM
Pelaku UMKM berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. Seorang pelaku UMKM menyampaikan, “Kami berharap akses permodalan benar-benar mengikuti aturan, supaya usaha kecil bisa berkembang tanpa terbebani persyaratan tambahan.”
Pandangan Praktisi Hukum: Kurniadi Aris
Praktisi hukum asal Sungai Penuh, Kurniadi Aris, SH., MH., menilai bahwa praktik permintaan agunan tambahan tersebut bertentangan dengan tujuan utama program KUR. Ia menegaskan bahwa regulasi nasional telah secara jelas menyebutkan kredit KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh disertai persyaratan agunan tambahan. “Jika bank tetap memaksakan hal tersebut, maka selain merugikan UMKM, tindakan itu juga melanggar ketentuan administrasi perbankan yang mengacu pada pedoman nasional,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait perlu mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara serius, termasuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. “Pengawasan ini penting agar kepercayaan UMKM terhadap lembaga pembiayaan formal tetap terjaga,” tambahnya.
Dorongan Sosialisasi dan Pengawasan Lebih Ketat
Bagi pelaku usaha, praktik permintaan agunan tambahan tidak hanya memperlambat proses pencairan modal, tetapi juga memberatkan usaha kecil yang sejatinya difasilitasi melalui program KUR. Oleh karena itu, UMKM di Sungai Penuh berharap OJK dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat melakukan sosialisasi secara masif serta memperketat pengawasan, agar pelaksanaan KUR benar-benar sejalan dengan tujuan awal kebijakan pemerintah.

