Terungkap Dini Hari! 42 Kg Ganja Lintas Provinsi Digagalkan di Sarolangun

Menu Atas

Terungkap Dini Hari! 42 Kg Ganja Lintas Provinsi Digagalkan di Sarolangun

Portal Andalas
Minggu, 11 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Polres Sarolangun sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan total barang bukti seberat 42 kilogram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi personel gabungan dari Satresnarkoba, Satlantas, Satreskrim, serta Propam Polres Sarolangun. Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengungkapkan, kasus ini terkuak berawal dari pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus antarkota yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Mapolsek Kota Sarolangun, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Dalam pemeriksaan bagasi bus, petugas menemukan satu karung mencurigakan yang berisi 30 paket ganja. Berdasarkan hasil penelusuran awal, narkotika tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Lampung. “Setelah barang bukti ditemukan, tim langsung melakukan pengembangan dengan metode control delivery untuk menelusuri jaringan penerimanya,” kata AKBP Wendi Oktariansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026). Hasil pengembangan mengarah ke Kota Bandar Lampung. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAP (19) yang diduga kuat sebagai penerima kiriman ganja tersebut. Penggeledahan lanjutan di kediaman terduga pelaku kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan tambahan ganja seberat 12 kilogram serta dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi barang haram tersebut. Dengan temuan ini, total ganja yang berhasil disita mencapai 42 kilogram. Kapolres menegaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sarolangun juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga