Insiden ini bermula ketika warga bersama sejumlah driver ojol di sekitar RT 09 Kenali Asam Bawah mencurigai gerak-gerik seorang warga yang diketahui membuang sampah di area terlarang. Pelaku akhirnya diamankan setelah dikepung oleh warga dan aparat setempat.
Lurah Kenali Asam Bawah, Ronal, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi cepat warga dipimpin langsung oleh perangkat RT setempat.
“Lokasinya di RT 09 Kenali Asam Bawah, ketua RT-nya Pak Zirmanto,” kata Ronal saat dikonfirmasi pada Minggu sore.
Tidak seperti penanganan biasanya, aparat langsung menggelar sidang di tempat. Pelaku dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan dijatuhi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp2.000.000. Pelaku juga menandatangani pernyataan bersedia membayar denda serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah penegakan hukum yang cepat ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi masyarakat agar lebih tertib membuang sampah sesuai tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Keterlibatan aktif warga dan pengemudi ojol dalam pengawasan lingkungan mencerminkan meningkatnya kesadaran bersama di Kota Jambi. Media sosial pun berperan sebagai sarana kontrol sosial, terlihat dari banyaknya dukungan warganet terhadap penindakan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kota Jambi terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi serta mematuhi jadwal pembuangan demi menjaga kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan kota.
