Portalandalas.com - Skema Kerja Sama Operasi (KSO) perkebunan sawit yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara dinilai membawa implikasi politik dalam tata kelola agraria. Dampak tersebut terutama berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengelola lahan hasil sitaan, serta relasi antara BUMN, aparat keamanan, dan masyarakat setempat.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengungkapkan adanya kecenderungan meningkatnya konflik sosial di sejumlah wilayah setelah pengelolaan lahan sawit sitaan dialihkan kepada Agrinas. Ia menilai pengambilalihan oleh badan usaha milik negara tanpa pendalaman status wilayah adat maupun kebun rakyat berisiko memperlebar jarak dan ketegangan antara negara dan masyarakat lokal.
“Selain itu, kami juga menerima banyak laporan terkait meningkatnya ketegangan di lapangan setelah pengelolaan lahan sitaan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Pengalihan lahan kepada BUMN tanpa verifikasi atas tumpang tindih dengan wilayah adat atau kebun rakyat justru melahirkan konflik baru,” kata Surambo, Kamis (8 Januari 2025).
Surambo menilai pola pengamanan lahan yang mengandalkan kehadiran aparat keamanan mencerminkan pendekatan agraria yang cenderung berorientasi pada aspek keamanan. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan koreksi politik dalam pengelolaan lahan sitaan agar tidak memunculkan konflik struktural baru di daerah.
“Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan keamanan atau militeristik dalam pengamanan lahan sitaan. Negara seharusnya mengelola lahan dengan mengedepankan prinsip Free, Prior, Informed, and Consent (FPIC) demi tercapainya keadilan melalui redistribusi lahan bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Sorotan serupa juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat Ekonomi Universitas Palangkaraya, Fitriana Husnatarina, menilai keterlibatan Agrinas dalam skema KSO membawa konsekuensi ekonomi-politik yang signifikan. Menurutnya, kehadiran BUMN dalam rantai industri sawit tidak hanya memengaruhi struktur pasar, tetapi juga berimplikasi pada arah kebijakan serta relasi kekuasaan dalam sektor komoditas strategis tersebut.
Fitriana menjelaskan bahwa secara konsep, KSO dirancang untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan menciptakan hubungan saling menguntungkan antar pemangku kepentingan. Namun, ia mengingatkan bahwa dominasi negara dalam aktivitas ekonomi berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan jika tidak diimbangi dengan mekanisme persaingan yang sehat.
“Ketika pembuat kebijakan turut terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi dan melakukan intervensi tertentu, potensi monopoli menjadi sangat terbuka. Dominasi aktor tertentu dapat memicu ketidakefisienan dan moral hazard, terutama jika kompetisi tidak digunakan sebagai alat evaluasi kinerja,” jelasnya.
Dalam sudut pandang politik ekonomi, kondisi yang bersifat monopolistik oleh entitas negara berisiko menciptakan ketergantungan pasar sekaligus membuka ruang patronase, khususnya apabila pengawasan publik dan transparansi kebijakan tidak berjalan optimal.
Meski demikian, Fitriana mencatat bahwa pendekatan serupa pernah diterapkan di sejumlah negara untuk memperkuat pelaku domestik, dengan catatan adanya batas waktu yang jelas, pengawasan ketat, serta perhitungan biaya dan manfaat yang matang.
“Jika tujuannya untuk membangun fondasi ekonomi yang berdaya dan memperkuat ekosistem, pembentukan struktur monopoli sementara bisa saja dilakukan, asalkan dikelola secara profesional,” ujarnya.
Upaya menguatkan kembali kontrol negara atas komoditas strategis seperti sawit, lanjut Fitriana, tidak dapat dilepaskan dari agenda politik untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Namun, agenda tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat lokal maupun prinsip tata kelola berbasis supremasi hukum.
Ia juga menilai skema KSO berpotensi menjadi ladang moral hazard jika pengawasan demokratis tidak berjalan efektif, terlebih sektor sawit berada di persimpangan kepentingan bisnis, pemerintah, dan aparat keamanan. Tanpa akuntabilitas yang kuat, konsentrasi kekuasaan ekonomi berisiko berubah menjadi kekuatan politik yang sulit dikendalikan.
Pada akhirnya, Fitriana menegaskan bahwa arah kebijakan sawit nasional sangat bergantung pada pilihan strategi pemerintah.
“Semuanya kembali pada desain kebijakan. Ada peluang untuk mendorong pemberdayaan masyarakat melalui penguatan infrastruktur dan rantai nilai. Namun, harus ada tata kelola yang jelas, mekanisme pembatasan, dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko jangka panjang,” pungkasnya.

