Menurut Al Haris, regulasi ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik pengelolaan minyak ilegal yang selama ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan. Pemerintah, kata dia, kini telah membuka jalur resmi bagi pengelolaan sumur minyak rakyat sebagai upaya penataan sektor minyak dan gas bumi (migas) agar berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat meninjau Station Tanki Pertamina di Tempino bersama Wakil Menteri ESDM Yukiot Tanjung, Rabu (31/12/2025). Ia menekankan bahwa seluruh sumur minyak rakyat harus masuk ke dalam sistem resmi agar pengelolaan migas di Jambi dapat dilakukan secara teratur dan terkontrol.
Al Haris juga menyatakan bahwa keberadaan sumur minyak rakyat tidak bisa diabaikan karena telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta persoalan hukum.
Dengan adanya legalisasi dan penataan, pemerintah daerah mendorong agar pengelolaan sumur minyak rakyat dilakukan sesuai standar keselamatan dan perlindungan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, hasil produksi diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Kami menginginkan solusi yang saling menguntungkan. Masyarakat tetap dapat bekerja, namun negara hadir untuk mengatur agar aktivitas tersebut aman dan tidak merusak lingkungan,” ujar Al Haris.
Usai melakukan peninjauan, Al Haris menjelaskan bahwa ke depan pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berada di bawah naungan BUMDes sesuai ketentuan izin yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Sumur minyak dan gas bumi milik masyarakat nantinya dikelola melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM yang bermitra dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik melalui skema kerja sama operasi maupun teknologi.
Ia berharap tidak ada lagi sumur minyak ilegal tanpa izin, karena masyarakat kini telah diberikan ruang untuk berusaha secara legal melalui BUMD, koperasi, atau UMKM sesuai pilihan masing-masing.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Jambi akan menyiapkan skema teknis, pendampingan, serta pengawasan ketat terhadap sumur minyak rakyat yang telah dilegalkan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar pengelolaan migas Jambi yang lebih profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, mendukung ketahanan energi, serta mewujudkan swasembada energi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yukiot Tanjung menyampaikan bahwa penampungan minyak hasil produksi masyarakat nantinya akan dikelola melalui kerja sama dengan BUMD, koperasi, dan UMKM. Saat ini, potensi produksi mencapai sekitar 240 barel dan berpeluang terus meningkat. Bahkan, diharapkan sumur-sumur masyarakat dapat menghasilkan hingga 1.000 barel per hari sehingga kebutuhan energi masyarakat setempat dapat terpenuhi dan ketahanan BBM di Jambi tetap terjaga.
Yukiot menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata pertambangan minyak rakyat agar dapat beroperasi secara aman, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
