Regulasi BBM Jadi Kendala, Penanganan Dampak Bencana di Agam Tersendat

Menu Atas

Regulasi BBM Jadi Kendala, Penanganan Dampak Bencana di Agam Tersendat

Portal Andalas
Minggu, 11 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Seluruh alat berat milik Pemerintah Kabupaten Agam yang sebelumnya dikerahkan untuk kegiatan pembersihan material akibat banjir bandang, banjir, dan tanah longsor di sejumlah kecamatan, dilaporkan berhenti beroperasi sejak dua hari terakhir. Saat ini, sebagian besar alat berat dalam kondisi siaga atau standby, termasuk para operator dan personel pendukungnya. Hal tersebut disebabkan tidak tersedianya pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Pemkab Agam melalui posko penanganan darurat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai pihak, mengingat masih banyak material bencana yang belum tertangani. Di sejumlah lokasi, beberapa alat berat yang masih sempat beroperasi dalam dua hari terakhir justru menggunakan BBM yang berasal dari inisiatif pribadi maupun swadaya kelompok masyarakat. Bahkan, pembiayaan BBM dilakukan secara mandiri oleh warga sembari menunggu adanya solusi dari Pemerintah Kabupaten Agam. Terhentinya pasokan BBM untuk alat berat yang digunakan dalam pembersihan material banjir bandang, tanah longsor, serta normalisasi aliran sungai tersebut dibenarkan oleh Kalaksa BPBD Agam, Rahmad Lasmono, saat dikonfirmasi kaba12. Ia menjelaskan, kendala pasokan BBM mulai terjadi sejak memasuki masa transisi pemulihan pada 6 Januari 2026. Hal ini disebabkan adanya ketentuan bahwa pemanfaatan dana pada masa transisi pemulihan tidak dapat digunakan untuk pembelian BBM jenis bio solar, melainkan harus menggunakan BBM dengan standar lebih tinggi, yakni dexlite. Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Agam telah berupaya melakukan pendekatan dengan menyurati PT MIGAS guna meminta dispensasi agar dapat membeli BBM jenis bio solar di SPBU selama masa transisi darurat. Namun hingga saat ini, permohonan dispensasi tersebut belum mendapat persetujuan dari PT MIGAS, ujar Rahmad Lasmono, Kamis malam (8/1/2026). Ia menambahkan, surat permohonan dispensasi tersebut juga telah disampaikan melalui Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan. Akibat regulasi yang berlaku, pihak SPBU pun tidak berani melayani pembelian BBM bio solar untuk kebutuhan operasional alat berat milik Pemkab Agam. Dampak dari tersendatnya distribusi BBM tersebut menyebabkan hampir seluruh aktivitas penanganan dampak bencana di Kabupaten Agam mengalami stagnasi. Saat ini, upaya pembersihan material bencana masih dilakukan oleh personel TNI dan Polri bersama sejumlah komunitas masyarakat secara manual, menggunakan peralatan sederhana seperti cangkul dan alat kerja lainnya. Sumber : https://kaba12.co.id/seluruh-alat-berat-berhenti-beroperasi-di-lokasi-bencana-dispensasi-pembelian-bio-solar-tak-direspon-pt-migas/

Baca Juga