Portalandalas.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hogi, yang merupakan suami korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan terhadap istrinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan sementara dilakukan untuk memastikan objektivitas pemeriksaan lanjutan serta menjamin bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia menyebut, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit ini dilakukan ketika kasus tersebut menjadi perhatian luas publik dan memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Hasil audit mengungkap adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada citra institusi kepolisian. Forum evaluasi hasil audit pun menyepakati rekomendasi penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga seluruh proses pemeriksaan lanjutan rampung.
Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB.
Kasus Hogi Minaya sendiri terus mendapat perhatian luas, termasuk dari DPR RI. Perkara ini bermula saat Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan meninggalnya kedua terduga pelaku, namun Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi beserta istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terdapat persoalan dalam pendekatan penegakan hukum yang diterapkan aparat.
Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP baru mengarahkan aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum formal. Komisi III DPR RI juga meminta agar aparat tidak menambah beban hukum terhadap keluarga korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

