Pesan Tegas KPHP Kerinci: Jangan Rusak Hutan, Ada Sanksi Adat Menanti

Menu Atas

Pesan Tegas KPHP Kerinci: Jangan Rusak Hutan, Ada Sanksi Adat Menanti

Portal Andalas
Kamis, 29 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - UPTD KPHP Kerinci Unit 1 di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pungut Hilir, Kecamatan Air Hangat Timur, dan dipimpin langsung oleh Kepala KPHP Kerinci Unit 1, Neneng Susanti. Sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat setempat serta warga dari desa sekitar yang memiliki aktivitas perladangan. Dalam penyampaiannya, Neneng Susanti menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sebagai langkah utama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, hingga perekonomian warga. Ia juga mengingatkan bahwa dalam kearifan lokal masyarakat Kerinci dikenal prinsip “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah”. Prinsip tersebut mengatur adanya sanksi dan denda adat bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak hutan, termasuk melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum. “Sosialisasi ini tidak hanya membahas regulasi pemerintah, tetapi juga memperkuat nilai-nilai adat dan membangun kesadaran bersama. Hutan merupakan titipan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang,” tegas Neneng. Melalui kegiatan ini, UPTD KPHP Kerinci Unit 1 berharap tumbuh komitmen dan kesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi kawasan hutan dari ancaman kebakaran, sejalan dengan pesan utama kegiatan, yakni “Masyarakat Jaga Hutan.”

Baca Juga