Portalandalas.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengalami pergeseran personel. Langkah ini dilakukan seiring kebijakan perampingan serta penggabungan OPD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang resmi diberlakukan mulai Januari 2026.
Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 384 Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat dipindahkan ke instansi lain dalam rangka penyesuaian struktur organisasi tersebut.
“Benar, mulai hari ini staf dari OPD yang digabung sudah mulai dimutasi. Bahkan ada juga pegawai dari OPD yang tidak digabung tetapi tetap dipindahkan ke unit kerja lain,” ungkap salah seorang ASN kepada media ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp belum mendapatkan respons.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, berikut ini daftar 384 ASN yang menjalani mutasi atau rotasi jabatan sesuai kebijakan terbaru Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Untuk melihat daftar lengkap, silakan klik dan unduh berkas berikut:

