Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Terus? Ini Penjelasan Lengkap Aturannya

Menu Atas

Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Terus? Ini Penjelasan Lengkap Aturannya

Portal Andalas
Sabtu, 24 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status kepegawaian PPPK ditetapkan melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Durasi kontrak tersebut ditetapkan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun demikian, perpanjangan kontrak tidak berlangsung secara otomatis. Keputusan perpanjangan sangat bergantung pada sejumlah faktor, di antaranya kebutuhan organisasi di instansi tempat bertugas, hasil penilaian kinerja pegawai yang dilakukan setiap tahun, serta kesiapan dan ketersediaan anggaran pemerintah. Dengan kata lain, selama PPPK mampu mempertahankan kinerja yang baik dan formasi jabatan masih dibutuhkan oleh instansi, kontrak kerja dapat terus diperpanjang dari satu periode ke periode berikutnya. Meski memiliki peluang perpanjangan kontrak, status PPPK tetap tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kepastian masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun. Terkait kenaikan pangkat atau golongan, mekanismenya juga berbeda. Tidak seperti PNS yang memiliki sistem kenaikan pangkat secara berkala, PPPK tidak mengenal jenjang kenaikan pangkat selama masa kerja berlangsung. Golongan PPPK telah ditentukan sejak awal pengangkatan sesuai dengan jabatan dan formasi yang dilamar. Selama kontrak berjalan, golongan tersebut bersifat tetap, meskipun masa pengabdian telah berlangsung bertahun-tahun. Jika pada PNS kenaikan pangkat dapat terjadi, misalnya dari golongan III/a ke III/b melalui proses administrasi dan evaluasi kinerja, maka mekanisme tersebut tidak berlaku bagi PPPK. Satu-satunya peluang bagi PPPK untuk menempati jabatan dengan golongan yang lebih tinggi adalah melalui proses seleksi ulang. Dalam hal ini, pegawai harus memenuhi persyaratan pendidikan yang lebih tinggi, mengajukan pengunduran diri secara hormat dari jabatan sebelumnya, dan kembali mengikuti seleksi nasional untuk formasi dengan jenjang jabatan yang lebih tinggi. Meski demikian, bukan berarti kesejahteraan PPPK tidak mengalami peningkatan. Pemerintah telah menetapkan skema kenaikan penghasilan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, dengan syarat memenuhi standar penilaian kinerja yang telah ditentukan. Selain kenaikan berkala, tersedia pula mekanisme kenaikan gaji istimewa bagi PPPK berprestasi. Pegawai yang meraih penilaian kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun berturut-turut berhak mendapatkan kenaikan gaji di luar jadwal reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja unggul. Dengan demikian, meskipun PPPK tidak memiliki jalur kenaikan pangkat seperti PNS, peluang peningkatan penghasilan serta perpanjangan masa kerja tetap terbuka luas bagi PPPK yang mampu menunjukkan kinerja optimal. Sistem ini menuntut profesionalisme, konsistensi, dan komitmen tinggi, sekaligus menjadi tantangan bagi PPPK untuk terus menjaga performa selama masa kontrak berlangsung.

Baca Juga