Kabar Gembira! Guru dan Dosen Kemenag Lulus PPG & Sertifikasi 2025 Dipastikan Dapat Tunjangan

Menu Atas

Kabar Gembira! Guru dan Dosen Kemenag Lulus PPG & Sertifikasi 2025 Dipastikan Dapat Tunjangan

Portal Andalas
Sabtu, 31 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kabar menggembirakan datang bagi para guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025. Informasi ini berlaku bagi seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS atau honorer. Sebagai bentuk pemenuhan hak para pendidik tersebut, Kemenag mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,872 triliun. Dana ini direncanakan khusus untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk guru dan dosen Kemenag yang telah lulus PPG dan sertifikasi dosen pada 2025. Usulan tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dan telah memperoleh persetujuan. Menurut Kamaruddin, langkah pengajuan ABT ini dilakukan karena proses PPG dan sertifikasi dosen baru rampung pada Desember 2025, sementara batas pengajuan anggaran untuk APBN 2026 sudah ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPG dan TPD bagi lulusan tahun 2025 belum tercantum dalam pagu awal APBN 2026. Saat ini, pengajuan ABT masih dalam proses dan sedang menjalani tahapan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan tersebut rampung, usulan anggaran akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir. Jika telah disetujui, Kemenag akan segera memproses pencairan TPG dan TPD. Kamaruddin menargetkan pencairan tunjangan profesi dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan hak tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara detail dan akurat, mencakup data lengkap penerima manfaat dari seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Proses penghitungan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Ditjen Bimas agama lainnya agar penyaluran tunjangan dapat tepat sasaran dan transparan.

Baca Juga