Humanis! Kalapas Sarolangun Ajak Pejabat Lesehan dan Santap Nasi Cadong Bersama WBP

Menu Atas

Humanis! Kalapas Sarolangun Ajak Pejabat Lesehan dan Santap Nasi Cadong Bersama WBP

Portal Andalas
Selasa, 13 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Ibnu Faizal, mengajak seluruh pejabat struktural untuk duduk lesehan bersama warga binaan di blok hunian saat waktu istirahat siang, Senin (12/1). Kegiatan ini dilakukan bukan untuk memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun melaksanakan razia deteksi dini seperti biasanya, melainkan untuk makan siang bersama menikmati nasi cadong di atas ompreng langsung di blok hunian. Saat dikonfirmasi, Kalapas Ibnu Faizal menjelaskan bahwa kegiatan makan bersama tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif kepada WBP. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk memastikan proses pengolahan bahan makanan (Bama) di dapur Lapas Sarolangun berjalan sesuai prosedur, serta memenuhi standar kebersihan dan higienitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. “Saya secara insidentil mengajak rekan-rekan pejabat untuk makan nasi cadong bersama WBP dengan cara lesehan di blok hunian. Tujuannya agar masakan yang disajikan benar-benar apa adanya, tidak dikondisikan supaya terlihat bagus di mata Kalapas. Jadi masakannya memang seperti yang sehari-hari dikonsumsi warga binaan,” ujar Ibnu. Ia pun mengaku puas dengan menu yang disajikan. “Alhamdulillah nasi dan lauk cadongnya enak, sedap, dan mengenyangkan. Bahkan saya sampai nambah nasi,” katanya sambil mengacungkan dua jempol. Lebih jauh, tata kelola Bama sendiri telah diatur secara rinci dalam Permenimipas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan bahan makanan bagi WBP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, aturan tersebut juga memuat standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, dengan toleransi penyimpangan sebesar ±10 persen. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mendorong setiap UPT Pemasyarakatan untuk memanfaatkan lahan yang tersedia melalui program ketahanan pangan, di mana hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dapat diserap oleh penyedia Bama. Dalam proses pengadaan Bama, aspek kualitas bahan, nilai gizi, serta transparansi menjadi perhatian utama. Seluruh tahapan pengadaan dilakukan berdasarkan arahan Menteri dan disiapkan untuk kebutuhan tahun anggaran berikutnya, termasuk dalam perencanaan pengadaan bahan makanan tahun 2026.

Baca Juga