DPR dan Masyarakat Lebih Berwenang, Ini Soal Pengawasan Polri

Menu Atas

DPR dan Masyarakat Lebih Berwenang, Ini Soal Pengawasan Polri

Portal Andalas
Kamis, 29 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Diskursus mengenai mekanisme pengawasan terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada posisi yang kurang tepat. Dari sudut pandang hukum dan konstitusi, Kompolnas sejatinya bukan lembaga pengawas Polri. Merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas memiliki tugas utama membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan strategis kepolisian nasional. Selain itu, Kompolnas juga berwenang memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dengan mandat tersebut, Presiden menjadi pihak yang secara langsung menerima dan menggunakan hasil kerja Kompolnas. Rekomendasi dan masukan yang disampaikan Kompolnas menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian maupun menentukan figur pimpinan tertinggi Polri. Dalam perspektif ketatanegaraan, menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan. Kompolnas dipimpin oleh unsur eksekutif, sedangkan fungsi pengawasan secara konstitusional berada dalam ranah legislatif. Oleh sebab itu, pandangan yang menyamakan Kompolnas dengan lembaga pengawas atau bahkan organisasi masyarakat sipil dianggap tidak tepat. Secara konstitusional, fungsi pengawasan terhadap Polri dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian. Pengawasan oleh DPR dan partisipasi masyarakat diharapkan berjalan beriringan. DPR berfungsi menyalurkan kritik, evaluasi, dan koreksi terhadap Polri, sementara masyarakat berkontribusi melalui penyampaian laporan serta informasi faktual dari lapangan. Sementara itu, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. Sejumlah ketentuan baru membuka ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi warga negara sejak tahap awal pemeriksaan. Beberapa pasal penting dalam KUHAP terbaru mengatur pendampingan hukum sejak seseorang berstatus saksi, hak advokat untuk mengajukan keberatan atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum, serta kewajiban perekaman proses pemeriksaan di lingkungan kepolisian. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan menekan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Baca Juga